ADA PIDANA..DUGAAN MANIPULASI DATA BLT-KESRA DI KABUPATEN TEBO

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poster Pencairan Dana BLT Kesra Tahun 2025

Poster Pencairan Dana BLT Kesra Tahun 2025

Repelita.Online// Tebo – Bantuan Langsung Tunai Kesejehteraan Rakyat (BLT-KESRA) dilandasi oleh beberapa regulasi penting yang menjamin legalitas dan mekanisme penyalurannya, diantaranya Permensos No. 3 Tahun 2025: Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Berbasis DTSEN dan Kepmensos No. 79/HUK/2025: Tentang Kategori Desil Penerima Bansos.

Berdasarkan Kepmensos Nomor 79/HUK/2025, sasaran penerima BLT Kesra adalah:

1. Keluarga yang terdaftar dalam DTSEN dengan status desil 1-4

2. Masyarakat yang tidak menerima gaji atau penghasilan tetap dari pemerintah

3. Keluarga yang tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri aktif

4. Warga Negara Indonesia dengan NIK valid yang terhubung dengan Dukcapil

Terkait penyaluran BLT terutama melalui BLTS (Bantuan Langsung Tunai Sementara) sebesar Rp300.000/bulan (Oktober-Desember 2025) dengan total Rp 900.000 dan menyasar untuk 35,04 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) se Indonesia.

Untuk Kabupaten Tebo sendiri, Mencuat kejanggalan untuk penerima Keluarga Penerima Manfaat BLT Kesra tersebut, masuknya 2(dua) nama Kepala desa di Kecamatan Tebo Ulu yaitu Kades Teluk Kuali dengan nomor 6640 an.Syofian dari dusun sungai hitam dan Kades Lubuk Benteng nomor 6505 an.Susanto dari susun pantai gading masuk daftar nama penerima BLT Kesra tersebut dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat kedua desa tersebut.

IMG-20260101-WA0079-1024x1024-1 ADA PIDANA..DUGAAN MANIPULASI DATA BLT-KESRA DI KABUPATEN TEBO
Screenshot: Data Nama 2(dua) Kades sebagai penerima BLT Kesra tahun 2025

Merujuk pada keterangan diatas, kuat adanya indikasi oleh Dinas terkait tentang manipulasi verifikasi dan validasi data dan tidak sesuai dengan aturan terkait. Kuat dugaan adanya nya tindak pidana merujuk dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yaitu ;

1. pasal 11 ayat 3 ; Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri. Pelaku yang memalsukan data verifikasi dan validasi tersebut dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.

2. pasal 43 berbunyi ; Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hingga berita ini tayang dan rilis, masih menunggu tanggapan dari Dinas terkait serta jajaran pendampingan atas dugaan manipulasi Data pada penerima BLT tersebut. ** (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Pribadi, Tim PPNS DLH-Hub Tebo Lakukan Penyelidikan
Proyek Pembangunan Oprit Jembatan Desa Teluk Kayu Putih Terkesan Asal Jadi
Wops! Nama Gubernur Disebut-sebut di Sidang Korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi
Taman Wisata Rivera Park Kembali Terancam Rusak Akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin
Panitia Minta Penyidik Segera Tuntaskan Laporan Ricuh Musda Golkar Sumut
Peringatan HPN di Samosir, Ketua SMSI Tetty Naibaho Harap Pemkab Fasilitasi Peningkatan UKW
Diduga Minim Peminat, Sehari Jelang Penutupan Pendaftaran Balon Kades Negara Beringin Dikabarkan Baru Dua Calon Kandidat Lengkapi Berkas
Bupati Deli Serdang Resmi Lantik 7 Pengawas dan 402 Kepala Sekolah

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Pribadi, Tim PPNS DLH-Hub Tebo Lakukan Penyelidikan

Rabu, 11 Februari 2026 - 23:11 WIB

Proyek Pembangunan Oprit Jembatan Desa Teluk Kayu Putih Terkesan Asal Jadi

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:09 WIB

Wops! Nama Gubernur Disebut-sebut di Sidang Korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:38 WIB

Taman Wisata Rivera Park Kembali Terancam Rusak Akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:02 WIB

Peringatan HPN di Samosir, Ketua SMSI Tetty Naibaho Harap Pemkab Fasilitasi Peningkatan UKW

Berita Terbaru

KEMENTERIAN

BNN HADIRI ENTRY MEETING PEMERIKSAAN BPK RI DI LINGKUNGAN DJPKN I

Kamis, 12 Feb 2026 - 10:54 WIB