ADA PIDANA..DUGAAN MANIPULASI DATA BLT-KESRA DI KABUPATEN TEBO

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poster Pencairan Dana BLT Kesra Tahun 2025

Poster Pencairan Dana BLT Kesra Tahun 2025

Repelita.Online// Tebo – Bantuan Langsung Tunai Kesejehteraan Rakyat (BLT-KESRA) dilandasi oleh beberapa regulasi penting yang menjamin legalitas dan mekanisme penyalurannya, diantaranya Permensos No. 3 Tahun 2025: Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Berbasis DTSEN dan Kepmensos No. 79/HUK/2025: Tentang Kategori Desil Penerima Bansos.

Berdasarkan Kepmensos Nomor 79/HUK/2025, sasaran penerima BLT Kesra adalah:

1. Keluarga yang terdaftar dalam DTSEN dengan status desil 1-4

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Masyarakat yang tidak menerima gaji atau penghasilan tetap dari pemerintah

3. Keluarga yang tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri aktif

4. Warga Negara Indonesia dengan NIK valid yang terhubung dengan Dukcapil

Terkait penyaluran BLT terutama melalui BLTS (Bantuan Langsung Tunai Sementara) sebesar Rp300.000/bulan (Oktober-Desember 2025) dengan total Rp 900.000 dan menyasar untuk 35,04 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) se Indonesia.

Untuk Kabupaten Tebo sendiri, Mencuat kejanggalan untuk penerima Keluarga Penerima Manfaat BLT Kesra tersebut, masuknya 2(dua) nama Kepala desa di Kecamatan Tebo Ulu yaitu Kades Teluk Kuali dengan nomor 6640 an.Syofian dari dusun sungai hitam dan Kades Lubuk Benteng nomor 6505 an.Susanto dari susun pantai gading masuk daftar nama penerima BLT Kesra tersebut dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat kedua desa tersebut.

IMG-20260101-WA0079-1024x1024-1 ADA PIDANA..DUGAAN MANIPULASI DATA BLT-KESRA DI KABUPATEN TEBO
Screenshot: Data Nama 2(dua) Kades sebagai penerima BLT Kesra tahun 2025

Merujuk pada keterangan diatas, kuat adanya indikasi oleh Dinas terkait tentang manipulasi verifikasi dan validasi data dan tidak sesuai dengan aturan terkait. Kuat dugaan adanya nya tindak pidana merujuk dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yaitu ;

1. pasal 11 ayat 3 ; Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri. Pelaku yang memalsukan data verifikasi dan validasi tersebut dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.

2. pasal 43 berbunyi ; Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hingga berita ini tayang dan rilis, masih menunggu tanggapan dari Dinas terkait serta jajaran pendampingan atas dugaan manipulasi Data pada penerima BLT tersebut. ** (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang
Tokoh Masyarakat Jaya Mulia Dukung Proyek Jalan Simpang Logpon–Simpang Sawmil Senilai Rp6,55 Miliar
Tim Pemenangan Cakades Nomor Urut 3 Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Pengawas Pemilihan Desa Jaya Mulya
UPDATE APBD KABUPATEN TEBO MEI 2026: REALISASI BELANJA CAPAI Rp68,74 MILIAR, BELANJA MODAL MASIH RENDAH
Bantuan Sapi Presiden Tiba di Tebo, Bupati Dijadwalkan Hadiri Penyerahan di Rimbo Bujang
INVESTIGASI AWAL BLACKOUT LISTRIK SUMATERA,POLISI PASTIKAN TIDAK ADA SABOTASE
Polres Bungo Gagalkan Pengiriman Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal ke Sumatera Utara
Remaja Putri Diduga Terlibat Perkelahian di Pasar Aur Cino, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:48 WIB

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:19 WIB

Tokoh Masyarakat Jaya Mulia Dukung Proyek Jalan Simpang Logpon–Simpang Sawmil Senilai Rp6,55 Miliar

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:23 WIB

Tim Pemenangan Cakades Nomor Urut 3 Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Pengawas Pemilihan Desa Jaya Mulya

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:41 WIB

UPDATE APBD KABUPATEN TEBO MEI 2026: REALISASI BELANJA CAPAI Rp68,74 MILIAR, BELANJA MODAL MASIH RENDAH

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:18 WIB

Bantuan Sapi Presiden Tiba di Tebo, Bupati Dijadwalkan Hadiri Penyerahan di Rimbo Bujang

Berita Terbaru

MENTERI PRAS SAAT MENGUMUMKAN PERGANTIAN KEPALA BADAN GIZI NASIONAL TERBARU.

Breaking News

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:48 WIB