MUARA TEBO – Warga menilai proyek pembangunan oprit jembatanan di Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo terkesan asal jadi.
Proyek dengan nilai Rp500 juta tersebut dinilai asal jadi dan diduga tidak sesuai spesifikasi. Proyek yang semestinya dibangun dengan cor beton, konon katanya tidak sesuai fakta di lapangan.
Proyek pembangunan oprit jembatan ini dianggarkan dalam APBD Provinsi Jambi pada Bidang Alkal Dinas PUPR Provinsi Jambi.
“Proyek itu dilapisi kawat dan batu, itu semestinya dicor pakai spesifikasi cor beton,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya, pada Rabu (11/02/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, proyek tersebut dimenangkan oleh CV Danakirti Nusa Contractor dengan nilai kontrak Rp498 juta.
Lelang proyek ini bahkan tidak bisa diakses publik melalui laman LPSE Provinsi Jambi. Belakangan diketahui bahwa proyek ini merupakan proyek dengan mekanisme yang ditunjuk menggunakan e katalog.
“Memang diperbolehkan sejak tahun lalu,” ucap Kabid Alkal Dinas PUPR Provinsi Jambi, Iwan.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak CV Danakirti Nusa Contractor selaku pelaksana proyek.






