REPELITA.ONLINE – Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir, terus menjadi sorotan publik. Di tengah gugatan yang diajukan Tim Pemenangan Calon Kepala Desa nomor urut 01 terhadap hasil penghitungan suara, muncul persoalan lain yang dinilai lebih serius, yakni dugaan keterlibatan sejumlah Ketua RT dalam tim pemenangan salah satu calon.
Informasi yang beredar menyebutkan Ketua RT 10 yang ada di Desa Teluk Rendah Ulu, diduga terlibat dan mendukung secara aktif pasangan calon nomor urut 01. Bahkan, Informasinya salah satu Ketua RT, yakni Abdullah yang menjabat sebagai Ketua RT 10, terlihat hadir saat tim pemenangan nomor urut 01, menyerahkan Surat Keberatan hasil Penghitungan Suara oleh Tim Sukses / Pendukung Calon Kepala Desa Teluk Rendah Ulu Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo Nomor Urut 01 Marbawi di Kantor Dinas PMD Kabupaten Tebo
Kehadiran Ketua RT dalam aktivitas politik praktis tersebut langsung memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat mengenai netralitas lembaga kemasyarakatan desa yang selama ini menjadi bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagaimana mungkin seorang Ketua RT yang merupakan bagian dari struktur pemerintahan desa secara terang-terangan berada dalam barisan tim sukses salah satu calon? Ini bukan lagi isu dukung-mendukung secara pribadi, tetapi menyangkut integritas dan netralitas aparatur yang menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Publik menilai kondisi ini dapat mencederai asas keadilan dalam pelaksanaan Pilkades. Sebab, Ketua RT memiliki posisi strategis di tengah masyarakat, mulai dari pelayanan administrasi, pendataan warga hingga berbagai urusan pemerintahan lainnya.
Jika benar keterlibatan tersebut terjadi secara terorganisir dan masif, maka hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.
Berdasarkan berbagai regulasi tentang pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa, RT dan RW pada prinsipnya dibentuk untuk membantu pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Karena itu, mereka dituntut menjaga netralitas dan tidak menggunakan jabatan maupun pengaruhnya untuk kepentingan politik praktis yang dapat memecah belah masyarakat.
Yang menjadi sorotan, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah tegas dari pihak terkait untuk mengklarifikasi maupun menindaklanjuti dugaan keterlibatan para Ketua RT tersebut. Masyarakat pun mempertanyakan apakah persoalan ini akan dibiarkan begitu saja, atau justru akan dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Tim Pemenangan Calon Kepala Desa nomor urut 01 yang dipimpin Abdullah Agus dan Abadi telah resmi mendatangi Kantor Dinas PMD Kabupaten Tebo guna menyampaikan surat Keberatan atas hasil penghitungan suara Pilkades Teluk Rendah Ulu. Mereka mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penghitungan yang dilakukan panitia.
Namun demikian, sejumlah warga menilai bahwa sebelum berbicara mengenai dugaan kejanggalan hasil penghitungan suara, perlu juga dilakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Ketua RT. Menurut mereka, hal tersebut merupakan persoalan mendasar yang berpotensi memengaruhi iklim demokrasi di desa.
Sebagai upaya memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan keterlibatan Ketua RT dalam tim pemenangan calon kepala desa, awak media telah menghubungi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo untuk mempertanyakan secara rinci penerapan Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang disampaikan awak media belum mendapatkan tanggapan maupun penjelasan resmi dari pihak Dinas PMD Kabupaten Tebo.
Meski demikian, merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016, khususnya Pasal 37, ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan kampanye dilarang mengikutsertakan:
a. Kepala Desa;
b. Perangkat Desa; dan
c. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketentuan tersebut dibuat untuk menjaga netralitas unsur-unsur penyelenggara pemerintahan desa agar tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis yang berpotensi mempengaruhi jalannya Pilkades secara objektif dan adil.
Walaupun dalam pasal tersebut tidak secara eksplisit menyebut Ketua RT, namun posisi Ketua RT merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang dibentuk untuk membantu tugas pemerintahan desa, pelayanan masyarakat, serta menjaga ketertiban dan persatuan warga. Karena itu, keterlibatan Ketua RT dalam tim pemenangan salah satu calon kepala desa tetap menimbulkan pertanyaan serius terkait etika, netralitas, dan independensi lembaga kemasyarakatan desa.
Sejumlah kalangan menilai semangat yang terkandung dalam Perda Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 sejatinya menghendaki agar seluruh unsur yang memiliki kewenangan, pengaruh, maupun posisi strategis di tengah masyarakat tidak berpihak kepada salah satu calon. Sebab, keberpihakan tersebut dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik serta berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat desa yang sedang melaksanakan pesta demokrasi.
Terlebih, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, dugaan keterlibatan Ketua RT tidak hanya terjadi pada satu orang. Bahkan disebut-sebut sejumlah Ketua RT di Desa Teluk Rendah Ulu diduga ikut berada dalam barisan pemenangan salah satu calon kepala desa. Jika informasi tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut individu, melainkan menyentuh kredibilitas dan netralitas lembaga kemasyarakatan desa secara keseluruhan.
Oleh karena itu, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tebo, Dinas PMD, Camat Tebo Ilir, serta pihak terkait dapat memberikan penjelasan dan sikap resmi terhadap persoalan tersebut. Sebab, Pilkades yang demokratis tidak hanya diukur dari hasil akhir perolehan suara, tetapi juga dari sejauh mana seluruh unsur pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan desa mampu menjaga netralitas selama Pelaksanaan Pilkades berlangsung.
Jika dugaan keterlibatan Ketua RT sebagai tim pemenangan salah satu calon terbukti benar, maka hal itu berpotensi mencederai prinsip keadilan, independensi, dan integritas demokrasi desa yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Tebo. **(R)








