Repelita.online // TEBO – Banyaknya proyek program Pembangunan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) yang di kabupaten Tebo yang di kerjakan secara swakelola melalui kelompok masyarakat(Pokmas) dalam program Bantuan Langsung Masyarakat terus menuai Sorotan.

Saat tim repelita.online kembali mengecek program tersebut di salah 1(satu) Desa penerima yakni desa wana muliya kecamatan Rimbo ulu pada Selasa, 23 September 2025 dan langsung bertemu dengan pak sekdes untuk meminta informasi tentang Surat Keputusan pembentukan pokmas-pokmas di desa tersebut.
Tapi sungguh di luar ekpektasi, ternyata pak sekdes seakan menutup-nutupi nama-nama ketua pengurus Pokmas pada desa tersebut, dan tidak dapat menunjukan surat keputusan pembentukan kelembagaan kelompok masyarakat penerima program tersebut.
Sesuai data yang di terima oleh tim, desa wana muliya mendapatkan 2 paket proyek Pembangunan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyedia Air Minum yakni di jalan alai dan jalan citandui-2. Untuk jalan alai, di kelola oleh Pokmas Tirta Loka dengan pagu Rp.450.000.000 dan telah terbangun Tower air, dan dalam proses pemasangan Pipanisasi.

Sementara Proyek di jalan citandui-2 , di ketahui melalui tanya langsung dengan masyarakat sekitar, di kelola oleh pokmas tirta mulia yang di ketuai oleh Rosihin yang di ketahui merupakan bendahara desa wana muliya dan untuk pagu proyeknya tidak ketahui sama sekali, karena tidak ada papan informasi terpasang pada lokasi kegiatan dan hanya ada para pekerja pengeboran sumur yang sedang bekerja.
Simpang siurnya informasi di desa wana muliya dalam menjalankan program pemerintah tersebut, di harapkan pihak aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Tebo, agar dapat segera turun dan ikut langsung mengawasi proyek-proyek tersebut.
Kuat dugaan adanya Penyalahgunaan wewenang kepala dan perangkat desa dalam membentuk pokmas-pokmas yang seharusnya masyarakat setempat, bukan para perangkat desa dan proyek tersebut baiknya sistem padat karya, bukan di sub-kontrakan dengan rekanan-rekanan kontraktor yang bukan dari wilayah kabupaten Tebo, **(R).








