Repelita.Online// Tebo – Bantuan Langsung Tunai Kesejehteraan Rakyat (BLT-KESRA) dilandasi oleh beberapa regulasi penting yang menjamin legalitas dan mekanisme penyalurannya, diantaranya Permensos No. 3 Tahun 2025: Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Berbasis DTSEN dan Kepmensos No. 79/HUK/2025: Tentang Kategori Desil Penerima Bansos.
Berdasarkan Kepmensos Nomor 79/HUK/2025, sasaran penerima BLT Kesra adalah:
1. Keluarga yang terdaftar dalam DTSEN dengan status desil 1-4
2. Masyarakat yang tidak menerima gaji atau penghasilan tetap dari pemerintah
3. Keluarga yang tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri aktif
4. Warga Negara Indonesia dengan NIK valid yang terhubung dengan Dukcapil
Terkait penyaluran BLT terutama melalui BLTS (Bantuan Langsung Tunai Sementara) sebesar Rp300.000/bulan (Oktober-Desember 2025) dengan total Rp 900.000 dan menyasar untuk 35,04 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) se Indonesia.
Untuk Kabupaten Tebo sendiri, Mencuat kejanggalan untuk penerima Keluarga Penerima Manfaat BLT Kesra tersebut, masuknya 2(dua) nama Kepala desa di Kecamatan Tebo Ulu yaitu Kades Teluk Kuali dengan nomor 6640 an.Syofian dari dusun sungai hitam dan Kades Lubuk Benteng nomor 6505 an.Susanto dari susun pantai gading masuk daftar nama penerima BLT Kesra tersebut dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat kedua desa tersebut.

Merujuk pada keterangan diatas, kuat adanya indikasi oleh Dinas terkait tentang manipulasi verifikasi dan validasi data dan tidak sesuai dengan aturan terkait. Kuat dugaan adanya nya tindak pidana merujuk dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yaitu ;
1. pasal 11 ayat 3 ; Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri. Pelaku yang memalsukan data verifikasi dan validasi tersebut dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.
2. pasal 43 berbunyi ; Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Hingga berita ini tayang dan rilis, masih menunggu tanggapan dari Dinas terkait serta jajaran pendampingan atas dugaan manipulasi Data pada penerima BLT tersebut. ** (R)






