ADA PIDANA..DUGAAN MANIPULASI DATA BLT-KESRA DI KABUPATEN TEBO

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poster Pencairan Dana BLT Kesra Tahun 2025

Poster Pencairan Dana BLT Kesra Tahun 2025

Repelita.Online// Tebo – Bantuan Langsung Tunai Kesejehteraan Rakyat (BLT-KESRA) dilandasi oleh beberapa regulasi penting yang menjamin legalitas dan mekanisme penyalurannya, diantaranya Permensos No. 3 Tahun 2025: Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Berbasis DTSEN dan Kepmensos No. 79/HUK/2025: Tentang Kategori Desil Penerima Bansos.

Berdasarkan Kepmensos Nomor 79/HUK/2025, sasaran penerima BLT Kesra adalah:

1. Keluarga yang terdaftar dalam DTSEN dengan status desil 1-4

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Masyarakat yang tidak menerima gaji atau penghasilan tetap dari pemerintah

3. Keluarga yang tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri aktif

4. Warga Negara Indonesia dengan NIK valid yang terhubung dengan Dukcapil

Terkait penyaluran BLT terutama melalui BLTS (Bantuan Langsung Tunai Sementara) sebesar Rp300.000/bulan (Oktober-Desember 2025) dengan total Rp 900.000 dan menyasar untuk 35,04 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) se Indonesia.

Untuk Kabupaten Tebo sendiri, Mencuat kejanggalan untuk penerima Keluarga Penerima Manfaat BLT Kesra tersebut, masuknya 2(dua) nama Kepala desa di Kecamatan Tebo Ulu yaitu Kades Teluk Kuali dengan nomor 6640 an.Syofian dari dusun sungai hitam dan Kades Lubuk Benteng nomor 6505 an.Susanto dari susun pantai gading masuk daftar nama penerima BLT Kesra tersebut dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat kedua desa tersebut.

IMG-20260101-WA0079-1024x1024-1 ADA PIDANA..DUGAAN MANIPULASI DATA BLT-KESRA DI KABUPATEN TEBO
Screenshot: Data Nama 2(dua) Kades sebagai penerima BLT Kesra tahun 2025

Merujuk pada keterangan diatas, kuat adanya indikasi oleh Dinas terkait tentang manipulasi verifikasi dan validasi data dan tidak sesuai dengan aturan terkait. Kuat dugaan adanya nya tindak pidana merujuk dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yaitu ;

1. pasal 11 ayat 3 ; Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri. Pelaku yang memalsukan data verifikasi dan validasi tersebut dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.

2. pasal 43 berbunyi ; Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hingga berita ini tayang dan rilis, masih menunggu tanggapan dari Dinas terkait serta jajaran pendampingan atas dugaan manipulasi Data pada penerima BLT tersebut. ** (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Aktivis Tuding Dinas LH Tebo Ragu Tindaklanjuti Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Bagong
Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi di SPBU 24-372-25 Jujuhan Kabupaten Bungo
KEJAKSAAN NEGERI TEBO PANGGIL PULUHAN SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI APBDes SUNGAI PANDAN
DUGAAN PUNGUTAN IURAN ASN DI BAZNAS TEBO DISOROT, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN
Polsek Rimbo Bujang Akan Mediasi,Perkara Dugaan Penganiayaan Anak dibawah Umur di Taman Rivera Park
Polisi Kejar Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Keluang Musi Banyuasin
AKSI BESAR DI TEBO: DUGAAN KORUPSI BAZNAS MELEDAK, APARAT DITANTANG BONGKAR TUNTAS
ANAK DIDUGA JADI KORBAN KEKERASAN DI TAMAN RIVERA PARK TEBO, LAPORAN RESMI MASUK POLISI

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 23:27 WIB

Aktivis Tuding Dinas LH Tebo Ragu Tindaklanjuti Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Bagong

Selasa, 7 April 2026 - 20:23 WIB

Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi di SPBU 24-372-25 Jujuhan Kabupaten Bungo

Selasa, 7 April 2026 - 18:52 WIB

KEJAKSAAN NEGERI TEBO PANGGIL PULUHAN SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI APBDes SUNGAI PANDAN

Minggu, 5 April 2026 - 08:57 WIB

DUGAAN PUNGUTAN IURAN ASN DI BAZNAS TEBO DISOROT, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN

Sabtu, 4 April 2026 - 16:10 WIB

Polsek Rimbo Bujang Akan Mediasi,Perkara Dugaan Penganiayaan Anak dibawah Umur di Taman Rivera Park

Berita Terbaru