Repelita.online//TEBO – Sungguh miris, Dana Miliyaran Rupiah di kucurkan pemerintah dalam membantu masyarakat di tiap tahunnya untuk memenuhi kebutuhan air bersih, nampak nya tidak sejalan dengan Oknum-oknum yang mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) khususnya di kabupaten Tebo untuk tahun 2025.

Sesuai dengan pagu Rencana Anggaran pada Dinas PUPR Tebo untuk tahun 2025 ini, Desa Rimbo Mulyo merupakan salah 1 penerima Program bantuan langsung masyarakat, melalui Proyek swakelola Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) yang langsung di kelola oleh Kelompok masyarakat.
Tapi sangat aneh, ketika Tim Repelita.online mengecek ke desa tersebut, Ketua Kelompok Masyarakat yang menerima Program PAMSIMAS bukan berasal dari desa tersebut, melainkan masyarakat desa Jaya Mulia. Desa Rimbo Mulyo mendapatkan 2 program PAMSIMAS sekaligus pada tahun ini dengan sumber Dana yang berbeda, dan proyek tersebut telah mulai di kerjakan dengan cara Swakelola.
Untuk lokasi Pekerjaan Proyek tersebut, tepatnya di jalan 22 telah terbangun tower air, proses pemasangan pipanisasi dan terpampang papan informasi dengan pagu Rp.450.000.000. Sementara 1 proyek swakelola lainnya di jalan 20, telah terpasang Sumur Bor dan proses pemasangan instalasi listrik. Untuk pagu masih misteri, karena tidak ada papan Informasi yang terpasang.
Saat Tim repelita.online mencoba mengkonfirmasi melalui chat pribadi dengan Dinas PUPR Tebo melalui Kabid Cipta Karya, Pak Adrian tentang Proyek di desa Rimbo Mulyo tersebut ” baik segera saya tindak lanjuti bang “balasnya.

Kades Rimbo Mulyo saat di komunikasi kan tentang SK pokmas pada Proyek-proyek tersebut, “Kami sedang ngecek ladang, tadi ada lah ke kantor, ni dah pulang , coba di tanya langsung dengan sekdes ” tutupnya.
Sementara saat tim datang ke kantor desa tersebut, sekdes sudah pulang, jam masih menunjukkan pukul 11.48 wib.
Diduga kuat Kades Rimbo Mulyo melakukan Penyalahgunaan wewenangnya dalam pengangkatan Pengurus Pokmas desa tersebut, karena tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis Bantuan program tersebut , ketua bukan dari masyarakat di desa tersebut, melainkan dari desa lain.
Dan untuk Proyek tanpa papan informasi tersebut, di harapkan Pihak PUPR Tebo segera mengambil tindakan, serta Aparat Penegak Hukum dapat ikut serta mengawasi, karena kuat dugaan proyek swakelola tersebut di kerjakan oleh rekanan-rekanan kontraktor dan di monopoli Oknum ketua Pokmas.**(R)








