Repelita.online// TEBO – Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) merupakan salah satu program penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah perdesaan dengan pendekatan masyarakat. Dengan demikian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program pamsimas diperlukan kesamaan persepsi dan kapasitas yang memadai dari berbagai pemangku kepentingan yang berdasarkan aturan yang ada.

Melalui Dinas PUPR Tebo bidang Cipta Karya untuk tahun anggaran 2025 ini, ada beberapa desa di kabupaten Tebo yang menerima bantuan Pembangunan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) dengan Pengadaan secara Swakelola melalui Kelembagaan Kelompok Masyarakat (Pokmas) dengan pencairan beberapa tahapan.
Desa Damai Makmur Kecamatan Rimbo Ulu, merupakan salah satu Desa Penerima Program Pengembangan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) yang di kelola melalui Pokmas Tirta Damai, dengan Pagu Rp.450.000.000,00 dalam proses pengerjaan sesuai dengan foto lapangan oleh tim repelita.online.

Ketua Pokmas Tirta Damai Pak Jaimin, saat di temui di rumahnya, membenarkan Proyek Pekerjaan Pamsimas tersebut sedang dalam pengerjaan, dan beliau juga merupakan ketua baru di pokmas tersebut, karena Ketua yang lama mengalami kecelakaan. Dan untuk teknis dan anggaran, beliau sama sekali kurang paham, dan semua administrasi program tersebut di pegang oleh Bu Eni sebagai Bendahara (Anggota BPD Damai Makmur).
Saat tim mengunjungi kediaman Bu Eni untuk konfirmasi langsung,
“Benar mas, saya selaku bendahara Pokmas melaksanakan program tersebut, karena dusun kami masih kekurangan Air bersih, dan ini baru pencairan tahap pertama. Untuk Pendamping nya bernama Iwan, dari somel”, pungkasnya.
Ketika tim bertanya tentang keanggotaan Ibu tersebut sebagai Anggota BPD Damai Makmur,
“Iya mas, saya anggota BPD, dan pak Suharno (Sekertaris Pokmas Tirta Damai) juga. Saya hanya ingin membantu masyarakat dusun saya untuk penyediaan air bersih dan sama sekali tidak mencari untung “, tegasnya.

” Sumpah mas, sedikit pun saya gak pernah mengambil untung, dan untuk 2 atau 3 tahun ini , saya ikut mengerjakan program tersebut, cuma pernah dapat fee 2 juta dari toko bangunan. Dan untuk aturan tentang Larangan BPD sebagai Pengelola Proyek, saya sama sekali tidak tau. Untuk Perjanjian kerja sama dengan rekanan, seperti sumur bor dan pipanisasi, itu dari Dinas PU yang sediakan, kami hanya tinggal tanda tangan saja”, tegasnya.
Hingga berita ini rilis dan tayang, tim akan mengkonfirmasikan kepada Pihak PMD atau Camat tentang aturan boleh tidaknya Anggota BPD Desa pada Proyek Program Pemerintah dan Dinas PUPR Tebo, tentang Program Swakelola yang di sub-kontrakan dengan beberapa rekanan kontraktor serta Aparat Penegak Hukum atas dugaan rangkap jabatan demi keuntungan sendiri dan golongan serta menguntungkan pihak-pihak lain pada Proyek tersebut. ***(R)








