Repelita.online//Tebo – Pemerhati Lingkungan dan Sosial Kabupaten Tebo, Saudara Shahril R.A Permata, melaporkan warga Desa Sido Muliyo Kecamatan Rimbo Ulu dengan Inisial “S” alias “Mas Bagong” atas dugaan pengalihan Aliran Sungai di lahan milik pribadinya di jalan poros telanai pura Desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu.

Tampak luasan lahannya lebih kurang sekitar 2(dua) hektar dan dibelah oleh aliran sungai, dan kini telah datar atau di ratakan dengan cara menguruk tanah menggunakan Alat-alat berat seperti Eksavator dan Dozer yang kini masih berada di lokasi lahan tersebut.
Shahril R.A Permata dalam keterangannya, “Dugaan pengalihan aliran sungai tersebut dilakukan dengan mengubah jalur alami sungai. Meski berada di lahan pribadi, sungai merupakan bagian dari sumber daya alam yang dikuasai negara dan pemanfaatannya tidak boleh dilakukan secara sepihak. Setiap perubahan alur sungai harus melalui izin dan kajian lingkungan”, Ujarnya.

“Tindakan pengalihan sungai tanpa prosedur yang benar dapat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta peraturan lain yang mengatur perlindungan sempadan sungai dan kelestarian lingkungan hidup, Atas dasar itulah, kami meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Instansi terkait untuk segera turun ke lokasi guna melakukan verifikasi lapangan, Pemeriksaan administrasi perizinan, serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran”, tutupnya
Sementara pak Eriyanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo saat di konfirmasi membenarkan atas laporan tersebut, “Menindaklanjuti Informasi dan Laporan Dugaan Pengalihan Sungai di Desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu tersebut, rencana pada hari Rabu besok tanggal 11 februari 2026, Kita akan turun ke lokasi”, tutupnya. **(R)






