Dugaan Adanya Pengalihan Sungai Di Kecamatan Rimbo Ulu, Pemilik Lahan Dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Tebo

Sabtu, 7 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saudara Shahril R.A Permata Pemerhati Lingkungan Dan Sosial Saat Membuat Laporan Di Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kab.Tebo

Saudara Shahril R.A Permata Pemerhati Lingkungan Dan Sosial Saat Membuat Laporan Di Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kab.Tebo

Repelita.online//Tebo – Pemerhati Lingkungan dan Sosial Kabupaten Tebo, Saudara Shahril R.A Permata, melaporkan warga Desa Sido Muliyo Kecamatan Rimbo Ulu dengan Inisial “S” alias “Mas Bagong” atas dugaan pengalihan Aliran Sungai di lahan milik pribadinya di jalan poros telanai pura Desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu.

IMG20260204112231-scaled Dugaan Adanya Pengalihan Sungai Di Kecamatan Rimbo Ulu, Pemilik Lahan Dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Tebo
Tampak Proses Pembangunan dan Alat Berat Masih ter-parkir di Lokasi

Tampak luasan lahannya lebih kurang sekitar 2(dua) hektar dan dibelah oleh aliran sungai, dan kini telah  datar atau di ratakan dengan cara menguruk tanah menggunakan Alat-alat berat seperti Eksavator dan Dozer yang kini masih berada di lokasi lahan tersebut.

Shahril R.A Permata dalam keterangannya, “Dugaan pengalihan aliran sungai tersebut dilakukan dengan mengubah jalur alami sungai. Meski berada di lahan pribadi, sungai merupakan bagian dari sumber daya alam yang dikuasai negara dan pemanfaatannya tidak boleh dilakukan secara sepihak. Setiap perubahan alur sungai harus melalui izin dan kajian lingkungan”, Ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IMG-20260206-WA0051 Dugaan Adanya Pengalihan Sungai Di Kecamatan Rimbo Ulu, Pemilik Lahan Dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Tebo
Tampak Aliran Sungai di Lokasi membelah Lahan tersebut.

“Tindakan pengalihan sungai tanpa prosedur yang benar dapat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta peraturan lain yang mengatur perlindungan sempadan sungai dan kelestarian lingkungan hidup, Atas dasar itulah, kami meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Instansi terkait untuk segera turun ke lokasi guna melakukan verifikasi lapangan, Pemeriksaan administrasi perizinan, serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran”, tutupnya

Sementara pak Eriyanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo saat di konfirmasi membenarkan atas laporan tersebut, “Menindaklanjuti Informasi dan Laporan Dugaan Pengalihan Sungai di Desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu tersebut, rencana pada hari Rabu besok tanggal 11 februari 2026, Kita akan turun ke lokasi”, tutupnya. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Aktivis Tuding Dinas LH Tebo Ragu Tindaklanjuti Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Bagong
Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi di SPBU 24-372-25 Jujuhan Kabupaten Bungo
KEJAKSAAN NEGERI TEBO PANGGIL PULUHAN SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI APBDes SUNGAI PANDAN
DUGAAN PUNGUTAN IURAN ASN DI BAZNAS TEBO DISOROT, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN
Polsek Rimbo Bujang Akan Mediasi,Perkara Dugaan Penganiayaan Anak dibawah Umur di Taman Rivera Park
Polisi Kejar Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Keluang Musi Banyuasin
AKSI BESAR DI TEBO: DUGAAN KORUPSI BAZNAS MELEDAK, APARAT DITANTANG BONGKAR TUNTAS
ANAK DIDUGA JADI KORBAN KEKERASAN DI TAMAN RIVERA PARK TEBO, LAPORAN RESMI MASUK POLISI

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 23:27 WIB

Aktivis Tuding Dinas LH Tebo Ragu Tindaklanjuti Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Bagong

Selasa, 7 April 2026 - 20:23 WIB

Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi di SPBU 24-372-25 Jujuhan Kabupaten Bungo

Selasa, 7 April 2026 - 18:52 WIB

KEJAKSAAN NEGERI TEBO PANGGIL PULUHAN SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI APBDes SUNGAI PANDAN

Minggu, 5 April 2026 - 08:57 WIB

DUGAAN PUNGUTAN IURAN ASN DI BAZNAS TEBO DISOROT, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN

Sabtu, 4 April 2026 - 16:10 WIB

Polsek Rimbo Bujang Akan Mediasi,Perkara Dugaan Penganiayaan Anak dibawah Umur di Taman Rivera Park

Berita Terbaru