Repelita.online//Jakarta – KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku Menteri Agama Periode 2020-2024 dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) selaku Mantan Staf Khusus Menteri Agama menjadi tersangka terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 pada Jum’at 9 Januari 2025.
Dalam perkara ini, KPK terus berkoordinasi dengan BPK dalam proses perhitungan besaran kerugian keuangan negara. KPK juga telah menyita sejumlah rumah, kendaraan bermotor, hingga mata uang dolar terkait perkara ini. KPK mengapresiasi seluruh pihak yang telah kooperatif memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum, sehingga proses penyidikan dapat berjalan dengan efektif.

Doc.screnshot laman facebook kpk
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. **(R)






