Jambi – Ada dugaan skandal besar dalam pengelolaan Kebun Pramuka milik Gerakan Pramuka Kwartir Daerah (Kwarda) Jambi di Dusun Mudo, Tungkal Ulu, Kab Tanjung Jabung Barat.
Aset berupa kebun sawit seluas kurang lebih 400 Hektare milik Kwarda Pramuka Prov Jambi yang diperoleh lewat SK Gubernur Jambi No: 346 tahun 1992 itu terkonfirmasi tak punya Hak Guna Usaha (HGU) hingga kini.
Persoalan lain, masa kerjasama atas pengolahan kebun sawit tersebut dengan anak usaha Asian Agri PT Inti Indosawit Subur (IIS) telah berakhir pada 2023 lalu.
Namun soal ini Sekda Provinsi Jambi yang juga sebagai Ketua Kwarda Pramuka Prov Jambi, Sudirman mengklaim bahwa kerjasama pengelolaan masih berlangsung hingga kini dengan skema lama.
”Masih, masih. Masih seperti yang kemarin,” kata Sudirman, Senin (26/1/26).
Soal HGU yang tak kunjung dimiliki atas lahan sawit 400 hektar itu, menurut Sudirman pengurus Kwarda Pramuka Jambi sudah berkali-kali mengusulkan untuk izin lokasinya pada Pemkab Tanjab Barat. Akan tetapi, kata Sudirman, Pemda Tanjab Barat tidak berkenan memberikan izin.
Meski begitu, Sudirman mengaku bahwa kerjasama atas lahan sawit tersebut masih terus berlanjut sebagaimana skema awal. Dasarnya kesepakatan bersama dengan tempo 1 kali daur atau hingga replanting.
”Kalau yang kita sepakati kemarin sampai adanya replanting. Sebetulnya kalau kami dari pihak pengelola kan mengajukan izin. Tpi izinnya ga diberikan bukan domain kami pula kan. Urusannya ada pada Pemda Tanjab barat,” katanya.
Disinggung soal operasi tanpa HGU hingga ketentuan administratif lainnya yakni IUP-P dan IUP-B. Ketua Kwarda Jambi tersebut tak menjawab secara rinci. Dia cuman bilang begini,
”Jadi kita ni patuh dan taat terhadap regulasi. Ketika kita dikondisikan seperti itu tidak keluar izinnya. Kami terus berkomunikasi dengan Pemkab Tanjab Barat. Termasuk Gubernur juga komunikasi. Termasuk juga dari kwartir nasional,” katanya
Kerjasama pengelolaan kini masih terus berlangsung walau disinyalir tanpa diikat regulasi yang sah. Dengan PT Pandu Muda Perkasa (PMP) bentukan Kwarda Pramuka Jambi yang bekerja sama dengan PT Inti Indosawit Subur.
Skemanya, 70:30. 70 persen dari hasil pengelolaan per bukan masuk ke rekening PT IIS, sementara sisanya masuk ke Rekening Kwarda Pramuka Jambi lewat PT PMP.
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Ditengah ketidakjelasan kerjasama tersebut, sebenarnya kalau dilihat lagi pada SK Gubernur Jambi No: 346 tahun 1992 tentang Pengadangan Tanah Untuk Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Provinsi Jambi.
Terdapat syarat ketentuan yang menegaskan untuk segera melakukan pengurusan hak atas tanah atau HGU pada BPN, dengan tenggat waktu 1 tahun pasca keluarnya SK Gubernur tersebut.
Dimana juga ditegaskan bahwa; Pencadangan tanah batal dengan sendirinya apabila apabila syarat ketentuan tersebut tidak dipenuhi.
Kini 34 tahun sudah kebun sawit Pramuka Jambi beroperasi tanpa HGU. Kerjasama dengan pihak swasta sudah berakhir 2 tahun silam, dan kini dugaan kuat beroperasi tanpa adanya regulasi sah yang mengikat. Dengan beroperasinya lahan tersebut diduga Kwarda Pramuka Jambi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Secara terang-terangan usaha yang dilakukan Kwarda Jambi di atas lahan 400 hektare tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi.
Tidak Adanya Transparansi Keuangan
Pengelolaan dana bagi hasil lahan 400 hektare milik Kwarda Pramuka Jambi, patut dipertanyakan. Berdasarkan hasil audit BPKP pada tahun 2009 hingga 2011, sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan, masih terdapat banyak program kegiatan fiktif yang tidak didukung bukti.
Disisi lain, tidak ada sajian laporan keuangan yang transparan yang bisa diakses publik, untuk mendapatkan laporan keuangan pengelolaan aset tersebut.
Namun menjawab kepastian hasil yang diperoleh dari lahan tersebut, Sekda Sudirman menegaskan pihaknya memiliki auditor serta pengawas internal, untuk memastikan hasil pembagian sesuai sesuai dengan realita.
” kami memiliki pengawas internal, untuk memeriksa ya pastinya auditor independen,” ucapnya. **(R)






