Repelita.onlien// TEBO – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) pada Rabu tanggal 27 Agustus 2025. Adapun mereka atas nama tersangka Nurhasanah, S.E Binti Hamzah (Kepala Dinas), Edi Sofyan, S.Pd.I (Kepala Bidang), Rohmad Solichin Bin Kastawi (Kontraktor), Haryadi, ST (Konsultan Pengawas), Dhiya Ulhaq Saputra (Direktur CV Karya Putra Bungsu), Harmunis Bin Samsul Bahari (Kontraktor) dan Paul Sumarsono (Konsultan Perencana) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dr. Abdurachman, S.H.,M.H dalam Press Release menyampaikan yang pada intinya Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh TIM BPKP Provinsi Jambi Nomor: PE.03.03/SR-99/PW/05/5/2025 tanggal 10 Juni 2025, negara mengalami kerugian senilai Rp1.061.233.105,09 (satu miliar enam puluh satu juta dua ratus tiga puluh tiga ribu seratus lima rupiah sembilan sen).
Terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari kedepan dan akan segera dilakukan pelimpahan ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi untuk pembuktian perkara tersebut.
Mengungkapkan perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kelurahan Muara Tebo, Jambi untuk tahun anggaran 2023. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dugaan korupsi ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo dan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo. Anggaran awal untuk pembangunan Pasar Tanjung Bungur sebesar Rp 5 miliar, kemudian disesuaikan menjadi Rp 3 miliar, dan akhirnya menjadi Rp 2,73 miliar. Dana tersebut bersumber dari Kementerian.
Dalam prosesnya, tersangka Kadis dan Kabid Disperindag diduga telah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan perhitungan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bersama para tersangka lainnya, mereka diduga melakukan praktik mark up harga. Akibat dari tindakan tersebut, Para Kontraktor diduga mendapatkan keuntungan yang tidak wajar. Dan mereka juga diduga merekayasa progres pembangunan pasar untuk memfasilitasi pencairan dana.
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan dari BPKP Provinsi Jambi, kerugian keuangan negara sebesar Rp1.061.233.105,09,” dan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU NOMOR 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **(R)








