Repelita.Online // TEBO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukit Siguntang resmi mendaftarkan gugatan Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri Muara Tebo melalui tiga advokatnya, yakni Dr. M. Azri,S.H., M.H., Dania Yesiani, S.H., M.H., dan Yeprian Saputra, S.H., pada Selasa (26/8/2025).
Adapun pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam isi gugatannya, yakni ;
- Direktur Perumda Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo,
- Bupati Tebo,
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi, dan,
- Kapolda Jambi.
Dalam isi berkas gugatannya, LBH Bukit Siguntang menilai penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Tebo kepada PDAM Tirta Muaro sebesar Rp1,846 miliar belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jambi Nomor:15.ALHP/XVIIJMB/5/2025 tanggal 26 Mei 2025 atas laporan keuangan Pemkab Tebo tahun 2024.
“Seharusnya setiap penyertaan modal pemerintah daerah ke BUMD ditetapkan dengan Perda. Namun, terdapat dana yang disalurkan tanpa payung hukum yang jelas,” ujar salah satu kuasa hukum, Dr. M. Azri.
Berdasarkan laporan keuangan, total penyertaan modal Pemkab Tebo kepada PDAM Tirta Muaro sampai 2024 mencapai Rp45,73 miliar. Dari jumlah tersebut,Rp43,89 miliar telah memiliki dasar hukum berupa Perda:
- Perda No. 7 Tahun 2017: Rp11,38 miliar
- Perda Tahun 2020: Rp12 miliar
- Perda No. 17 Tahun 2021: Rp20,50miliar
Sementara Rp1,84 miliar dinyatakan belum memiliki dasar hukum, dengan rincian Rp80,6 juta dapat ditelusuri penggunaannya dan Rp1,76 miliar tidak diketahui secara rinci.
Melalui gugatan ini, LBH Bukit Siguntang meminta Majelis Hakim memerintahkan:
- Bupati Tebo untuk menerbitkan Perda terkait penyertaan modal Rp1,84 miliar tersebut.
- BPKP Perwakilan Jambi untuk melakukan audit khusus.
- Kapolda Jambi untuk menindaklanjuti hasil audit melalui proses hukum jika ditemukan pelanggaran.
Selain itu, para penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.
Menurut LBH Bukit Siguntang, langkah ini diambil untuk mendorong transparansi pengelolaan keuangan daerah dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. **(R)








