Repelita.Online// Tebo- Pengadilan Negeri (PN) Tebo menggelar kembali sidang lapangan untuk lanjutan perkara No: 6/Pdt.G/2025 antara Pemerintahan Desa Sukadamai Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Untung Swastadi selaku penggugat melawan Agus Salim Lubis (ASL) selaku tergugat pada Jum’at, 10 Oktober 2025.

Turut hadir pada sidang lapangan kedua belah pihak beserta saksinya, anggota Polsek Rimbo ulu, Babinsa, Perangkat desa dan puluhan warga serta rekan-rekan media streaming dan online.

Saat melakukan penunjukan batas yang di sengketa kan, Istri dan anak perempuan dari Agus Salim Lubis terlihat histeris dan memarahi Untung Swastadi. ” Lurah kurang ajar, Anjing, kurang puas kau ngambil semuanya, masyarakat susah sama kau, tanah wakaf aja masih di ambil sama dia”, teriak anak perempuan pak Lubis.

Sidang lapangan yang di gelar untuk penunjukan batas-batas yang menjadi objek sengketa selesai sekitar pukul 11.45 oleh semua pihak dan berjalan dengan lancar. Pak Agus Salim Lubis dalam wawancaranya mengatakan, ” saya kan minta keadilan, hak saja jangan di ambilnya, saya gak pernah mengambil hak orang itu, yang sakitnya kan dia itu kita perjuangkan jadi kepala desa, begini jadinya dengan saya, dia belum lahir saya udah ada di sini, dan bagi saja dia ini bukan kepala desa, menzolimi rakyat, menumbangi karet masyarakat tanpa ganti rugi, tanah kuburan aja di ambil nya”, tegasnya.

Leo Siahan.SH selaku Pengacara keluarga Agus Salim Lubis juga memberikan keterangan ” Terkait objek sengketa yang di dalilkan oleh penggugat, objek rumah ini gak termasuk padahal di gugatan pertama masuk. Kami sampaikan tadi keberatan terhadap penggugat, tidak menariknya pihak BPN dan objek yang di tunjuk seluas-luasnya hanya menerka-nerka saja. Kami berkesimpulan dari pemeriksaan setempat tadi, hasil gugatan ini ada kemungkinan besar akan di “NO” kan kembali, karena tidak di lengkapinya pihak-pihak yg di tarik sebagai pihak yg menguasai objek sengketa”.

Mengenai soal emosi nya klien beliau, Leo Siahan mengatakan ” Wajar, seseorang Ibu yang sudah tua, tiba-tiba di masa tuanya di gugat seperti ini. Ini kali keduanya di gugat ini, nanti bila putusannya kembali “NO”, apalagi yang mau di gugat nya (untung swastadi)”.
Untuk kesimpulan nya sambung Leo Siahan, ” banyak nya kejanggalan yang kami temui di objek sengketa yang di dalilkan oleh penggugat, terkait penunjukan batas-batas yang di dalilkan berdasarkan asumsi, dari pihak penggugat pun tidak membawa alat seperti meteran , dari mana mereka tau realnya ukuran di lapangan.” tutupnya. **(R)








