Jambi – Ada fakta menarik di sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi. Dimana nama Gubernur Jambi Al Haris disebut-sebut dalam peruntukan fee dari duit proyek bernilai seratus milliar lebih tersebut, Rabu 11 Februari 2026.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan BAP atas nama saksi Djajang Heru Nurahman dari pihak PT TDI. Komunikasi antara terdakwa Rudi Wage dengan saksi Djajang lewat telpon pun terbongkar di persidangan. Dimana isi telpon itu berisi, Rudi meminta uang segede Rp 2.5 miliar kepada saksi Djajang untuk Varial Adi yang nantinya direncanakan untuk diberikan kepada Gubernur Jambi.
”Keterangan saksi nomor 14, Rudi menawarkan pengadaan Rp 5 miliar dan apabila nilai kurang akan di tambah dana bos. Kemudian di Januari 2022 Varial Adi meminta Rp 2 M hingga Rp 2.5 M untuk pak Gubernur Jambi,” kata Jaksa Penuntut Umum, membacakan BAP.
Jajang sendiri juga terungkap beberapa kali datang ke Jambi untuk membicarakan terkait dengan pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Bahkan datang langsung ke rumah mantan Kadisdik Jambi, Varial Adi.
”Di sana (rumah Varial Adi) ditunjukkan data dan anggaran,” ujar Djajang, di depan Majelis Hakim.
Selain Djajang, ada 4 saksi lainnya yang turut dihadirkan JPU dalam sidang kali ini.
Adapun kasus ini berawal pada 4 tahun silam. Di mana pada tahun anggaran 2022 terdapat kegiatan pengadaan peralatan praktik utama DAK fisik SMK pada Disdik Provinsi Jambi dengan total nilai mencapai Rp 122 milliar lebih.
Dari total anggaran tersebut direncanakan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi dengan metode e-katalog. Berdasarkan dakwaan Jaksa, kerugian keuangan negara mencapai Rp 21,8 miliar.
Kerugian negara tersebut berasal dari beberapa penyedia, antara lain PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar berasal dari PT TDI.






