Repelita.online// Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Dayang Donna Walfiaries Tania alias Dayang Donna Faroek terkait dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Kalimantan Timur (Kaltim) 2013-2018. Pengumuman penahanan disampaikan KPK dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal-kanal media resminya, Rabu 10 September 2025.

Dayang Donna Faroek merupakan putri mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), yang menjabat pada periode 2013–2018. Selain itu, Dayang Donna juga dikenal sebagai Ketua Kadin Kaltim.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian fasilitas kepada pihak tertentu agar memperoleh izin pertambangan di luar prosedur. “ Suap dilakukan agar penerbitan izin dapat diberikan meski tidak sesuai ketentuan perundang-undangan ”, ungkap Asep dalam konferensi pers.

Asep menambahkan, penahanan terhadap Dayang Donna dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2025. “ Saudari DDW ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas.IIA Jakarta Timur, Pondok Bambu, Rutan KPK,” jelasnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC), mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI), serta Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT). Beberapa nama di Dinas ESDM Kaltim juga telah disebutkan, selain seorang babysitter Dayang Donna yang berperan sebagai perantara pengantar uang.
Rudy Ong Chandra sudah lebih dulu ditahan pada 21 Agustus 2025. Sementara proses penyidikan terhadap Awang Faroek dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

Kini, fokus penyidikan berlanjut kepada Dayang Donna Faroek selaku pihak yang diduga berperan penting dalam penerbitan enam IUP batubara di Kaltim pada periode 2013–2018.
KPK menegaskan, kasus dugaan suap ini menjadi bukti komitmen lembaga dalam mengawal tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan. Praktik suap dalam perpanjangan izin pertambangan dinilai merugikan negara sekaligus mengancam kelestarian lingkungan.**(R)








