Repelita.online//Tebo – Puncak kekesalan masyarakat Tebo, khususnya di 10 (sepuluh) desa di wilayah kecamatan Tebo Tengah yang di caplok masuk kedalam izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit PT Tebo Indah kini semakin memanas.

Adanya rekomendasi dari perwakilan rakyat kabupaten Tebo melalui Komisi II, setelah beberapa waktu lalu melakukan sidak lapangan terhadap luasan HGU PT Tebo indah yang masuk kedalam pemukiman masyarakat, tidak mendapat solusi bagi masyarakat sekitar, malah berujung Aksi besar-besaran pada hari ini, Selasa, 28 Oktober 2025.
Massa yang terdiri dari kalangan Aliansi Mahasiswa, Aktivis Lingkungan, Perwakilan Petani mitra dan Masyarakat kini menyuarakan orasi tepat di Depan Gerbang Gedung DPRD Tebo.
Romi Faisal, selaku Kordinator aksi hari ini terus menyuarakan desakkan, agar PT Tebo indah di stop Operasionalnya dan Para Legislatif dan Eksekutif kabupaten Tebo, segera merekomendasikan pencabutan Izin HGU PT Tebo Indah, karena sudah puluhan tahun, perusahaan tersebut menghambat pembangunan di sepuluh desa yang masuk ke dalam HGU-nya.

Masyarakat tidak bisa mengurus Hak Milik tanah Perumahan dan perkebunannya, Tanah Makam juga masuk HGU, Persawahan juga, Program pemerintah dak bisa di terima, bahkan Izin HGU Tebo Indah terlantar dan di jadikan Pertambangan Emas tanpa izin dan Pihak management perusahaan sekaan tutup mata, orasi Romi
Aksi hari ini, masih terus bergulir dan menanti perwakilan para Anggota Dewan dan pihak eksekutif, untuk menerima tuntutan dari kalangan para demonstran. **(R)








