Gerak Cepat…Polsek Rimbo Bujang Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Perintis.

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAPOLSEK RIMBO BUJANG,AKP IDA BAGUS MADE OKA, S.H SAAT RAZIA DOMPENG DI DESA PERINTIS

KAPOLSEK RIMBO BUJANG,AKP IDA BAGUS MADE OKA, S.H SAAT RAZIA DOMPENG DI DESA PERINTIS

Repelita.online // Tebo – Polsek Rimbo Bujang melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida Bagus Made Oka, S.H, dan melibatkan Kanit Reskrim IPDA Hardimal, S.E, M.E, Kanit Intel AIPTU M. Sugeng, Kanit Provost AIPTU Afan N, serta seluruh anggota Polsek Rimbo Bujang. Turut hadir Unit Intel Kodim 0416/Bute Sertu Supriyanto, Babinsa Desa Perintis Pelda Indra, Kepala Desa Perintis Sarmidi beserta perangkat desa, serta Bhabinkamtibmas Desa Perintis AIPDA Buntoro. Adapun lokasi yang disasar tepatnya di Jalan 12 Unit 1 Desa Perintis, pada Kamis (12/02/2026) sekira pukul 13.00 WIB.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas PETI yang tengah berlangsung. Namun, saat dilakukan penertiban, para pelaku melarikan diri sehingga tidak ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

IMG_20260212_203135-scaled Gerak Cepat...Polsek Rimbo Bujang Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Perintis.
TURUT HADIR PEMDES PERINTIS DALAM PENINDAKAN DOMPENG.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit rakit PETI, satu unit mesin dompeng lengkap dengan pipa hisap dan pipa buang, satu unit mesin robin, dua gulung selang spiral ukuran ±4 inch, satu lembar karpet penangkap emas, dua buah dulang, satu set pipa paralon penyalur air, serta satu jerigen solar ukuran 25 liter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bentuk tindakan tegas, seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi langsung dimusnahkan dengan cara dibakar guna mencegah kembali digunakan untuk aktivitas ilegal.

Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida Bagus Made Oka, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang. Kegiatan penertiban berakhir sekira pukul 16.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan tertib, aman, serta kondusif. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sosialisasi Portal E-Parkir Pasar Sarinah Rimbo Bujang Diwarnai Penolakan Warga, Aspirasi Akan Diteruskan ke Bupati Tebo
Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan
Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.
Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka
RSUD STS Tebo Banyak Terima Tawaran Perbankan Terkait Simpanan BLUD
Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jadi Jembatan Permasyarakatan Jambi Bangun Hubungan Baik dengan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:14 WIB

Sosialisasi Portal E-Parkir Pasar Sarinah Rimbo Bujang Diwarnai Penolakan Warga, Aspirasi Akan Diteruskan ke Bupati Tebo

Senin, 20 Juli 2026 - 18:12 WIB

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:45 WIB

Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.

Senin, 20 Juli 2026 - 11:38 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Berita Terbaru