Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.

Senin, 20 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kecamatan Serai Serumpun

Kantor Kecamatan Serai Serumpun

REPELITA.ONLINE – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi mengungkap adanya kelebihan pembayaran tunjangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Desa di Kabupaten Tebo mencapai Rp.18.645.000,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan daftar pembayaran gaji, tunjangan, dan daftar ASN yang menjabat sebagai Kepala Desa, BPK menemukan ASN masih menerima tunjangan jabatan secara penuh, padahal berdasarkan ketentuan mereka seharusnya tidak lagi berhak menerima tunjangan tersebut selama menjabat sebagai Pj Kepala Desa, salah satu ASN tersebut berdinas di Kecamatan Sei Serumpun sebesar Rp3.285.000.

Dalam laporannya, BPK menegaskan bahwa ASN yang dipilih atau diangkat menjadi Kepala Desa memang tetap berstatus PNS dan tetap berhak menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan. Namun, sesuai ketentuan perundang-undangan, ASN tersebut tidak berhak lagi menerima tunjangan jabatan/fungsional/umum/struktural selama menjabat sebagai Kepala Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPK juga menyoroti lemahnya koordinasi antara BKPSDM, SKPD terkait, dan Bakeuda dalam melakukan pemutakhiran data kepegawaian yang menjadi dasar pembayaran gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan pegawai.

Akibatnya, pembayaran hak ASN hanya bergantung pada pelaporan masing-masing pegawai, sehingga status kepegawaian tidak terverifikasi sesuai kondisi sebenarnya. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS maupun Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Disiplin PNS.

Dari total temuan atas tunjangan fungsional/umum/struktural sebesar Rp18.645.000,00 telah ditindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke rekening Kas Daerah Pemkab Tebo sebesar Rp2.160.000,00, sehingga masih terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti.

Sementara itu, Camat Serai Serumpun Ratno saat dihubungi untuk dimintai informasi tentang oknum dan temuan BPK atas ASN di Kantor Kecamatan Serai Serumpun, memilih tidak membalas pesan dan menolak panggilan. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan
Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka
RSUD STS Tebo Banyak Terima Tawaran Perbankan Terkait Simpanan BLUD
Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jadi Jembatan Permasyarakatan Jambi Bangun Hubungan Baik dengan Masyarakat
Beton Pondasi e-Parkir di Pasar Sarinah Tebo Dirusak Massa, Penolakan Masyarakat Muncul
TMMD Ke-129 Resmi Dibuka, Kodim 0416/Bungo Tebo Perkuat Sinergi Bangun Desa Demi Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:12 WIB

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:45 WIB

Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.

Senin, 20 Juli 2026 - 11:38 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Senin, 20 Juli 2026 - 11:30 WIB

SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka

Berita Terbaru