REPELITA.ONLINE – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi mengungkap adanya kelebihan pembayaran tunjangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Desa di Kabupaten Tebo mencapai Rp.18.645.000,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan daftar pembayaran gaji, tunjangan, dan daftar ASN yang menjabat sebagai Kepala Desa, BPK menemukan ASN masih menerima tunjangan jabatan secara penuh, padahal berdasarkan ketentuan mereka seharusnya tidak lagi berhak menerima tunjangan tersebut selama menjabat sebagai Pj Kepala Desa, salah satu ASN tersebut berdinas di Kecamatan Sei Serumpun sebesar Rp3.285.000.
Dalam laporannya, BPK menegaskan bahwa ASN yang dipilih atau diangkat menjadi Kepala Desa memang tetap berstatus PNS dan tetap berhak menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan. Namun, sesuai ketentuan perundang-undangan, ASN tersebut tidak berhak lagi menerima tunjangan jabatan/fungsional/umum/struktural selama menjabat sebagai Kepala Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BPK juga menyoroti lemahnya koordinasi antara BKPSDM, SKPD terkait, dan Bakeuda dalam melakukan pemutakhiran data kepegawaian yang menjadi dasar pembayaran gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan pegawai.
Akibatnya, pembayaran hak ASN hanya bergantung pada pelaporan masing-masing pegawai, sehingga status kepegawaian tidak terverifikasi sesuai kondisi sebenarnya. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS maupun Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Disiplin PNS.
Dari total temuan atas tunjangan fungsional/umum/struktural sebesar Rp18.645.000,00 telah ditindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke rekening Kas Daerah Pemkab Tebo sebesar Rp2.160.000,00, sehingga masih terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti.
Sementara itu, Camat Serai Serumpun Ratno saat dihubungi untuk dimintai informasi tentang oknum dan temuan BPK atas ASN di Kantor Kecamatan Serai Serumpun, memilih tidak membalas pesan dan menolak panggilan. **(R)







