Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Senin, 20 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kecamatan Serai Serumpun

Kantor Kecamatan Serai Serumpun

REPELITA.ONLINE – Camat Serai Serumpun, Ratno, akhirnya memberikan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi mengenai kelebihan pembayaran tunjangan kepada ASN yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa.

Ratno membenarkan bahwa ASN yang menjadi temuan BPK tersebut merupakan pegawai yang berdinas di Kantor Camat Serai Serumpun dan pernah ditugaskan sebagai Pj Kepala Desa di salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Tebo Ulu.

“Iya, benar. Sudah dibuatkan berita acara. Yang bersangkutan merupakan almarhum yang pernah berdinas di Kantor Camat Serai Serumpun dan menjadi Pj Kepala Desa di wilayah Kecamatan Tebo Ulu, dan bukan semasa saya menjadi Camat” kata Ratno saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ratno, pihak keluarga atau ahli waris telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan tersebut ke Rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tebo.

“Ahli waris sudah membuat kesepakatan akan membayar dan menyetorkan ke rekening kas daerah,” ujarnya.

Namun demikian, Ratno mengaku belum mengetahui perkembangan realisasi pembayaran tersebut karena proses penyelesaiannya ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Tebo.

“Kalau tentang pembayarannya saya belum monitor. Itu langsung ke pihak Inspektorat Tebo,” tutupnya.

Sebelumnya, BPK Perwakilan Provinsi Jambi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menemukan kelebihan pembayaran tunjangan jabatan/fungsional kepada tiga ASN yang menjabat sebagai Kepala Desa pada tiga SKPD, dengan total nilai Rp18.645.000. Salah satu temuan berasal dari Kecamatan Serai Serumpun dengan nilai Rp3.285.000.

BPK menyatakan ASN yang diangkat menjadi Kepala Desa tetap berhak atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, namun tidak berhak menerima tunjangan jabatan/fungsional/struktural selama menjalankan tugas sebagai Kepala Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.
Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka
RSUD STS Tebo Banyak Terima Tawaran Perbankan Terkait Simpanan BLUD
Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jadi Jembatan Permasyarakatan Jambi Bangun Hubungan Baik dengan Masyarakat
Beton Pondasi e-Parkir di Pasar Sarinah Tebo Dirusak Massa, Penolakan Masyarakat Muncul
TMMD Ke-129 Resmi Dibuka, Kodim 0416/Bungo Tebo Perkuat Sinergi Bangun Desa Demi Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:12 WIB

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:45 WIB

Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.

Senin, 20 Juli 2026 - 11:38 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Senin, 20 Juli 2026 - 11:30 WIB

SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka

Berita Terbaru