REPELITA.ONLINE – Camat Serai Serumpun, Ratno, akhirnya memberikan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi mengenai kelebihan pembayaran tunjangan kepada ASN yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Ratno membenarkan bahwa ASN yang menjadi temuan BPK tersebut merupakan pegawai yang berdinas di Kantor Camat Serai Serumpun dan pernah ditugaskan sebagai Pj Kepala Desa di salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Tebo Ulu.
“Iya, benar. Sudah dibuatkan berita acara. Yang bersangkutan merupakan almarhum yang pernah berdinas di Kantor Camat Serai Serumpun dan menjadi Pj Kepala Desa di wilayah Kecamatan Tebo Ulu, dan bukan semasa saya menjadi Camat” kata Ratno saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ratno, pihak keluarga atau ahli waris telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan tersebut ke Rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tebo.
“Ahli waris sudah membuat kesepakatan akan membayar dan menyetorkan ke rekening kas daerah,” ujarnya.
Namun demikian, Ratno mengaku belum mengetahui perkembangan realisasi pembayaran tersebut karena proses penyelesaiannya ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Tebo.
“Kalau tentang pembayarannya saya belum monitor. Itu langsung ke pihak Inspektorat Tebo,” tutupnya.
Sebelumnya, BPK Perwakilan Provinsi Jambi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menemukan kelebihan pembayaran tunjangan jabatan/fungsional kepada tiga ASN yang menjabat sebagai Kepala Desa pada tiga SKPD, dengan total nilai Rp18.645.000. Salah satu temuan berasal dari Kecamatan Serai Serumpun dengan nilai Rp3.285.000.
BPK menyatakan ASN yang diangkat menjadi Kepala Desa tetap berhak atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, namun tidak berhak menerima tunjangan jabatan/fungsional/struktural selama menjalankan tugas sebagai Kepala Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. **(R)







