Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.

Senin, 20 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI KEHILANGAN PAD DAERAH PEMKAB MUARA JAMBI

ILUSTRASI KEHILANGAN PAD DAERAH PEMKAB MUARA JAMBI

REPELITA.ONLINE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan bahwa penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025 belum memadai. Temuan tersebut berpotensi menyebabkan hilangnya kesempatan memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor BPHTB sebesar Rp3.403.777.795.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat dua permasalahan utama. Pertama, adanya pembebasan BPHTB kepada peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak dan/atau objek pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Kedua, terdapat lima wajib pajak yang dikenakan pengurangan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) lebih dari satu kali, sehingga menyebabkan kekurangan penetapan BPHTB sebesar Rp9,9 juta.

BPK menjelaskan bahwa sepanjang 2025 terdapat 433 transaksi BPHTB yang memperoleh pembebasan dengan nilai mencapai Rp3,403 miliar. Dari hasil pengujian, sejumlah penerima pembebasan memiliki nilai transaksi rata-rata di atas Rp100 juta dengan luas tanah lebih dari 1.000 meter persegi, sehingga dinilai berpotensi tidak tepat sasaran dan berisiko disalahgunakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kekurangan penetapan BPHTB sebesar Rp9,9 juta disebut terjadi akibat gangguan (bug) pada sistem saat proses penginputan data. Pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) telah menginformasikan kekurangan tersebut kepada wajib pajak terkait untuk dilakukan pembayaran kembali.

Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 34 Tahun 2023 tentang pembebasan BPHTB bagi peserta PTSL belum mengatur kriteria minimal penerima pembebasan sesuai ketentuan, serta pengawasan Kepala BPPRD terhadap proses penetapan BPHTB dinilai belum memadai.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Muaro Jambi untuk mengevaluasi dan merevisi Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2023, serta memerintahkan Kepala BPPRD menetapkan kekurangan BPHTB sebesar Rp9,9 juta dan memperkuat pengawasan terhadap proses penetapan BPHTB agar sesuai ketentuan yang berlaku. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan
Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka
RSUD STS Tebo Banyak Terima Tawaran Perbankan Terkait Simpanan BLUD
Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jadi Jembatan Permasyarakatan Jambi Bangun Hubungan Baik dengan Masyarakat
Beton Pondasi e-Parkir di Pasar Sarinah Tebo Dirusak Massa, Penolakan Masyarakat Muncul
TMMD Ke-129 Resmi Dibuka, Kodim 0416/Bungo Tebo Perkuat Sinergi Bangun Desa Demi Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:12 WIB

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:45 WIB

Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.

Senin, 20 Juli 2026 - 11:38 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Senin, 20 Juli 2026 - 11:30 WIB

SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka

Berita Terbaru