REPELITA.ONLINE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan bahwa penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025 belum memadai. Temuan tersebut berpotensi menyebabkan hilangnya kesempatan memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor BPHTB sebesar Rp3.403.777.795.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat dua permasalahan utama. Pertama, adanya pembebasan BPHTB kepada peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak dan/atau objek pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Kedua, terdapat lima wajib pajak yang dikenakan pengurangan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) lebih dari satu kali, sehingga menyebabkan kekurangan penetapan BPHTB sebesar Rp9,9 juta.
BPK menjelaskan bahwa sepanjang 2025 terdapat 433 transaksi BPHTB yang memperoleh pembebasan dengan nilai mencapai Rp3,403 miliar. Dari hasil pengujian, sejumlah penerima pembebasan memiliki nilai transaksi rata-rata di atas Rp100 juta dengan luas tanah lebih dari 1.000 meter persegi, sehingga dinilai berpotensi tidak tepat sasaran dan berisiko disalahgunakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kekurangan penetapan BPHTB sebesar Rp9,9 juta disebut terjadi akibat gangguan (bug) pada sistem saat proses penginputan data. Pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) telah menginformasikan kekurangan tersebut kepada wajib pajak terkait untuk dilakukan pembayaran kembali.
Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 34 Tahun 2023 tentang pembebasan BPHTB bagi peserta PTSL belum mengatur kriteria minimal penerima pembebasan sesuai ketentuan, serta pengawasan Kepala BPPRD terhadap proses penetapan BPHTB dinilai belum memadai.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Muaro Jambi untuk mengevaluasi dan merevisi Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2023, serta memerintahkan Kepala BPPRD menetapkan kekurangan BPHTB sebesar Rp9,9 juta dan memperkuat pengawasan terhadap proses penetapan BPHTB agar sesuai ketentuan yang berlaku. **(R)







