Repelita.Online // Tebo – Akhirnya saudara Rizky, Ayah dari bayi yang mengalami kelainan atau tanpa lubang anus (Atresiani sebagian) telah melaporkan pihak Medis dan Rumah Sakit Umum Setia Budi ke Polres Tebo, Dengan dugaan kelalaian medis atas observasi dini terhadap bayinya yang terlambat di tangani atau di operasi dan mengakibatkan bayinya muntah-muntah serta lemas dengan perut kembung membiru, rabu, 22 Januari 2026.
Saudara Rizky berharap kepada Bapak Kapolres Tebo dapat segera memproses laporannya, karena tidak ada itikad baik dari Management RSU Setia Budi dan sudah berlarut-larut tanpa mementingkan hak-hak dari pasiennya, “mungkin karena kami orang kecil dan gak punya jabatan, makanya di anggap sepele nasib Anak dan Istri saya”, kesalnya.

“Anak saya telah selesai di operasi di RSUD Hanafi dan telah pulang ke rumah, untuk Istri saya juga sudah di rumah dalam proses pemulihan, tapi tidak ada nian perhatian atau kelanjutan permasalahan ini dari pihak rumah sakit. Keluarga saya sangat di rugikan atas kejadian ini, maka saya laporkan ke pihak kepolisian”, tutupnya.
Adapun kronologi tentang informasi permasalahan ini telah sampai kepada Kepala Dinas Kesehatan Tebo, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tebo, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Tebo atas dugaan kelalaian pihak Medis dan RSU Setia Budi yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan, dan semua menyarakan agar pihak management mengadakan mediasi kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun tampaknya pihak RSU Setia Budi tak menghiraukannya, hingga viral di berbagai media sosial.

Secara hukum pidana, Dugaan atas keterlambatan diagnosa dan penanganan bayi dengan kondisi Atresiani ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan mengutamakan keselamatan pasien.
Dalam pasal 46 UU Rumah Sakit, ditegaskan,”Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit”. Dan dalam pasal 193 UU Kesehatan juga disebutkan bahwa, “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan luka berat pada orang lain dapat dipidana”. **(R)






