Repelita.online//Jakarta – Setelah melakukan operasi senyap di provinsi Riau pada hari senin kemaren, Tim KPK mengamankan 10 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan, dan telah di bawa ke jakarta guna melakukan penyelidikan. Dari 10 orang yang di bawa ke jakarta, di antaranya merupakan Gubernur Riau, Abdul Wahid beserta Kepala dinas PUPR-PKPP dan Jajarannya.

Pada konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (5/11/2025), KPK mengungkap fakta operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Abdul Wahid diduga meminta “jatah preman” 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan senilai Rp177,4 miliar pada 2025. Setoran dilakukan tiga kali antara Juni hingga November 2025, dengan total mencapai Rp4,05 miliar.
KPK menilai, kasus ini sangat ironis karena terjadi saat keuangan daerah sedang krisis. Berdasarkan data, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau mengalami defisit Rp3,5 triliun.

KPK menetapkan 3(tiga) orang tersangka, yaitu “AW”selaku Gubernur Riau, “MAS”selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP dan “DAN” selaku tenaga ahli gubernur Riau. Untuk barang bukti, KPK menyita uang tunai berupa Rp.800 juta, 9.000 Poundsterling, dan 3.000 US Dollar atau total keseluruhan senilai 1,6 Miliyar.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan ketiga tersangka di tahan untuk 20 hari kedepan. **(R)








