GUBERNUR RIAU,ABDUL WAHID JADI TERSANGKA OTT KPK

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan KPK JOHANIS TANAK saat Konferensi Pers

Pimpinan KPK JOHANIS TANAK saat Konferensi Pers

Repelita.online//Jakarta – Setelah melakukan operasi senyap di provinsi Riau pada hari senin kemaren, Tim KPK mengamankan 10 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan, dan telah di bawa ke jakarta guna melakukan penyelidikan. Dari 10 orang yang di bawa ke jakarta, di antaranya merupakan Gubernur Riau, Abdul Wahid beserta Kepala dinas PUPR-PKPP dan Jajarannya.

IMG_20251105_162517 GUBERNUR RIAU,ABDUL WAHID JADI TERSANGKA OTT KPK
Foto 3 orang tersangka, foto tengah, Abdul Wahid Gubernur Riau (screenshot FB KPK)

Pada konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (5/11/2025), KPK mengungkap fakta operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Abdul Wahid diduga meminta “jatah preman” 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan senilai  Rp177,4 miliar pada 2025. Setoran dilakukan tiga kali antara Juni hingga November 2025, dengan total mencapai Rp4,05 miliar.

KPK menilai, kasus ini sangat ironis karena terjadi saat keuangan daerah sedang krisis. Berdasarkan data, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau mengalami defisit Rp3,5 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IMG_20251105_152005-scaled GUBERNUR RIAU,ABDUL WAHID JADI TERSANGKA OTT KPK
Barang Bukti saat di tunjukan pada Konfrensi Pers ( screenshot FB KPK)

KPK menetapkan 3(tiga) orang tersangka, yaitu “AW”selaku Gubernur Riau, “MAS”selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP dan “DAN” selaku tenaga ahli gubernur Riau. Untuk barang bukti, KPK menyita uang tunai berupa Rp.800 juta, 9.000 Poundsterling, dan 3.000 US Dollar atau total keseluruhan senilai 1,6 Miliyar.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan ketiga tersangka di tahan untuk 20 hari kedepan. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi di SPBU 24-372-25 Jujuhan Kabupaten Bungo
KEJAKSAAN NEGERI TEBO PANGGIL PULUHAN SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI APBDes SUNGAI PANDAN
DUGAAN PUNGUTAN IURAN ASN DI BAZNAS TEBO DISOROT, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN
Polsek Rimbo Bujang Akan Mediasi,Perkara Dugaan Penganiayaan Anak dibawah Umur di Taman Rivera Park
Polisi Kejar Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Keluang Musi Banyuasin
AKSI BESAR DI TEBO: DUGAAN KORUPSI BAZNAS MELEDAK, APARAT DITANTANG BONGKAR TUNTAS
ANAK DIDUGA JADI KORBAN KEKERASAN DI TAMAN RIVERA PARK TEBO, LAPORAN RESMI MASUK POLISI
Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM pada 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:23 WIB

Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi di SPBU 24-372-25 Jujuhan Kabupaten Bungo

Selasa, 7 April 2026 - 18:52 WIB

KEJAKSAAN NEGERI TEBO PANGGIL PULUHAN SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI APBDes SUNGAI PANDAN

Minggu, 5 April 2026 - 08:57 WIB

DUGAAN PUNGUTAN IURAN ASN DI BAZNAS TEBO DISOROT, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN

Kamis, 2 April 2026 - 13:20 WIB

Polisi Kejar Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Keluang Musi Banyuasin

Rabu, 1 April 2026 - 10:01 WIB

AKSI BESAR DI TEBO: DUGAAN KORUPSI BAZNAS MELEDAK, APARAT DITANTANG BONGKAR TUNTAS

Berita Terbaru