GUBERNUR RIAU,ABDUL WAHID JADI TERSANGKA OTT KPK

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan KPK JOHANIS TANAK saat Konferensi Pers

Pimpinan KPK JOHANIS TANAK saat Konferensi Pers

Repelita.online//Jakarta – Setelah melakukan operasi senyap di provinsi Riau pada hari senin kemaren, Tim KPK mengamankan 10 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan, dan telah di bawa ke jakarta guna melakukan penyelidikan. Dari 10 orang yang di bawa ke jakarta, di antaranya merupakan Gubernur Riau, Abdul Wahid beserta Kepala dinas PUPR-PKPP dan Jajarannya.

IMG_20251105_162517 GUBERNUR RIAU,ABDUL WAHID JADI TERSANGKA OTT KPK
Foto 3 orang tersangka, foto tengah, Abdul Wahid Gubernur Riau (screenshot FB KPK)

Pada konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (5/11/2025), KPK mengungkap fakta operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Abdul Wahid diduga meminta “jatah preman” 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan senilai  Rp177,4 miliar pada 2025. Setoran dilakukan tiga kali antara Juni hingga November 2025, dengan total mencapai Rp4,05 miliar.

KPK menilai, kasus ini sangat ironis karena terjadi saat keuangan daerah sedang krisis. Berdasarkan data, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau mengalami defisit Rp3,5 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IMG_20251105_152005-scaled GUBERNUR RIAU,ABDUL WAHID JADI TERSANGKA OTT KPK
Barang Bukti saat di tunjukan pada Konfrensi Pers ( screenshot FB KPK)

KPK menetapkan 3(tiga) orang tersangka, yaitu “AW”selaku Gubernur Riau, “MAS”selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP dan “DAN” selaku tenaga ahli gubernur Riau. Untuk barang bukti, KPK menyita uang tunai berupa Rp.800 juta, 9.000 Poundsterling, dan 3.000 US Dollar atau total keseluruhan senilai 1,6 Miliyar.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan ketiga tersangka di tahan untuk 20 hari kedepan. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang
Tokoh Masyarakat Jaya Mulia Dukung Proyek Jalan Simpang Logpon–Simpang Sawmil Senilai Rp6,55 Miliar
Tim Pemenangan Cakades Nomor Urut 3 Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Pengawas Pemilihan Desa Jaya Mulya
UPDATE APBD KABUPATEN TEBO MEI 2026: REALISASI BELANJA CAPAI Rp68,74 MILIAR, BELANJA MODAL MASIH RENDAH
Bantuan Sapi Presiden Tiba di Tebo, Bupati Dijadwalkan Hadiri Penyerahan di Rimbo Bujang
INVESTIGASI AWAL BLACKOUT LISTRIK SUMATERA,POLISI PASTIKAN TIDAK ADA SABOTASE
Polres Bungo Gagalkan Pengiriman Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal ke Sumatera Utara
Remaja Putri Diduga Terlibat Perkelahian di Pasar Aur Cino, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:48 WIB

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:19 WIB

Tokoh Masyarakat Jaya Mulia Dukung Proyek Jalan Simpang Logpon–Simpang Sawmil Senilai Rp6,55 Miliar

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:23 WIB

Tim Pemenangan Cakades Nomor Urut 3 Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Pengawas Pemilihan Desa Jaya Mulya

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:41 WIB

UPDATE APBD KABUPATEN TEBO MEI 2026: REALISASI BELANJA CAPAI Rp68,74 MILIAR, BELANJA MODAL MASIH RENDAH

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:18 WIB

Bantuan Sapi Presiden Tiba di Tebo, Bupati Dijadwalkan Hadiri Penyerahan di Rimbo Bujang

Berita Terbaru

MENTERI PRAS SAAT MENGUMUMKAN PERGANTIAN KEPALA BADAN GIZI NASIONAL TERBARU.

Breaking News

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:48 WIB