GUBERNUR RIAU,ABDUL WAHID JADI TERSANGKA OTT KPK

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan KPK JOHANIS TANAK saat Konferensi Pers

Pimpinan KPK JOHANIS TANAK saat Konferensi Pers

Repelita.online//Jakarta – Setelah melakukan operasi senyap di provinsi Riau pada hari senin kemaren, Tim KPK mengamankan 10 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan, dan telah di bawa ke jakarta guna melakukan penyelidikan. Dari 10 orang yang di bawa ke jakarta, di antaranya merupakan Gubernur Riau, Abdul Wahid beserta Kepala dinas PUPR-PKPP dan Jajarannya.

IMG_20251105_162517 GUBERNUR RIAU,ABDUL WAHID JADI TERSANGKA OTT KPK
Foto 3 orang tersangka, foto tengah, Abdul Wahid Gubernur Riau (screenshot FB KPK)

Pada konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (5/11/2025), KPK mengungkap fakta operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Abdul Wahid diduga meminta “jatah preman” 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan senilai  Rp177,4 miliar pada 2025. Setoran dilakukan tiga kali antara Juni hingga November 2025, dengan total mencapai Rp4,05 miliar.

KPK menilai, kasus ini sangat ironis karena terjadi saat keuangan daerah sedang krisis. Berdasarkan data, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau mengalami defisit Rp3,5 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IMG_20251105_152005-scaled GUBERNUR RIAU,ABDUL WAHID JADI TERSANGKA OTT KPK
Barang Bukti saat di tunjukan pada Konfrensi Pers ( screenshot FB KPK)

KPK menetapkan 3(tiga) orang tersangka, yaitu “AW”selaku Gubernur Riau, “MAS”selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP dan “DAN” selaku tenaga ahli gubernur Riau. Untuk barang bukti, KPK menyita uang tunai berupa Rp.800 juta, 9.000 Poundsterling, dan 3.000 US Dollar atau total keseluruhan senilai 1,6 Miliyar.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan ketiga tersangka di tahan untuk 20 hari kedepan. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan
Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.
Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka
RSUD STS Tebo Banyak Terima Tawaran Perbankan Terkait Simpanan BLUD
Beton Pondasi e-Parkir di Pasar Sarinah Tebo Dirusak Massa, Penolakan Masyarakat Muncul
TMMD Ke-129 Resmi Dibuka, Kodim 0416/Bungo Tebo Perkuat Sinergi Bangun Desa Demi Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:12 WIB

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:45 WIB

Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.

Senin, 20 Juli 2026 - 11:38 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Senin, 20 Juli 2026 - 11:30 WIB

SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka

Berita Terbaru