KEJAKSAAN NEGERI TEBO GELAR PERS PERKEMBANGAN DUA KASUS KORUPSI YANG MASUK TAHAP PENUNTUTAN.

Sabtu, 15 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Tebo saat pers rilis di aula kejaksaan negeri tebo (sumber foto : facebook kejaksaan negeri tebo)

Kejari Tebo saat pers rilis di aula kejaksaan negeri tebo (sumber foto : facebook kejaksaan negeri tebo)

JRepelita.online//Tebo – Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dr Abdurachman, S.H.,M.H dengan didampingi oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo Febrow Adhyaksa Soeseno, S.H., M.H dan Kasi Tindak Pidana Khusus Ahmad Riyadi, S.H.,M.H menyampaikan Press Release perkara tindak pidana korupsi yang kini telah masuk pada tahap penuntutan di pengadilan Tipikor Jambi, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Tebo pada kamis, 13 November 2025.

Sesuai keterangan persnya, Kejaksaan Negeri Tebo menyampaikan tentang perkembangan dua kasus yang telah masuk kedalam tahap penuntutan, yakni penyimpangan dalam pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kelurahan Pasar Muara Tebo tahun anggaran 2023 dan Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan kredit (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Jambi Rimbo Bujang tahun 2021.

FB_IMG_1763167479091 KEJAKSAAN NEGERI TEBO GELAR PERS PERKEMBANGAN DUA KASUS KORUPSI YANG MASUK TAHAP PENUNTUTAN.
Kejaksaan Negeri Tebo saat menunjukan Uang sitaan (sumber foto:facebook kejaksaan negeri tebo)

Adapun kronologi dari kedua kasus tersebut sampai saat ini, yaitu ;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Kejaksaan Negeri Tebo saat ini sedang menyidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pembangunan Pasar Tanjung Bungur Di Kelurahan Pasar Muara Tebo Tahun Anggaran 2023 dengan jumlah terdakwa sebanyak 7 orang yang saat ini dalam tahap pemeriksaan Ahli dan Saksi Mahkota dan dalam tahap penuntutan, Kejaksaan Negeri Tebo juga telah dapat mengupayakan terhadap Pemulihan Kerugian Negara yang disebabkan oleh Adanya Tindak Pidana Korupsi tersebut sebanyak Rp 1.061.233.105,09 (Satu Miliar Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Seratus Lima Rupiah Sembilan Sen) yang saat ini uang tersebut dititipkan di Rekening Penitipan lainnya Kejaksaan Negeri Tebo dan akan disetorkan ke Rekening Kas Negara setelah putusan inkrah.

– Kejaksaan Negeri Tebo juga sedang menyidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Kredit (KUR) Pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Jambi Rimbo Bujang 1 Periode Tahun 2021 dengan jumlah terdakwa sebanyak 2 orang yang pada saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan dalam tahap penuntutan Kejaksaan Negeri Tebo telah dapat mengupayakan terhadap Pemulihan Kerugian Negara yang disebabkan oleh adanya tindak pidana tersebut sebesar Rp 3.825.000.000,00 yang saat ini uang tersebut dititipkan di Rekening Penitipan lainnya Kejaksaan Negeri Tebo dan akan disetorkan ke Rekening Kas Negara setelah putusan inkrah. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan
Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.
Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka
RSUD STS Tebo Banyak Terima Tawaran Perbankan Terkait Simpanan BLUD
Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jadi Jembatan Permasyarakatan Jambi Bangun Hubungan Baik dengan Masyarakat
Beton Pondasi e-Parkir di Pasar Sarinah Tebo Dirusak Massa, Penolakan Masyarakat Muncul

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:12 WIB

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:45 WIB

Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.

Senin, 20 Juli 2026 - 11:38 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Senin, 20 Juli 2026 - 11:30 WIB

SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka

Berita Terbaru