Repelita.online// JAKARTA – Konferensi pers pengumuman tersangka hasil OTT terhadap Wamenaker Noel dkk di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.
Ketua Setyo Budiyanto menyebut, KPK menarget terhadap dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan membantah tentang tudingan seolah-olah kami mengalihkan isu.

Jadi, ini kami tidak melakukan penargetan terhadap seseorang, karena ada informasi dari masyarakat. Ini ada pihak pekerja atau buruh, kemudian di tengahnya ini ada Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Dan di sini ada Kementerian Ketenagakerjaan di Direktorat Jenderal Bina Pengawasan. Nah, tiga pihak ini, bayar Rp 6 juta yang seharusnya Rp 270 ribu,” jelas Setyo.
“Nah, jadi sama sekali tidak ada istilah pengalihan isu ya, kami dapatkan itu di lapangan lah. Dari dua itu antara perusahaan jasa dengan koordinator, setelah ketemu interview pendalaman di lapangan, di dapatkan lah kemudian ada si A, si B, dan si C yang seterusnya,” sambung Setyo menambahkan.
Noel dan 10 orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kesepuluh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.
Selanjutnya, Subhan (SB) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati (AK) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang, Fahrurozi (FRZ) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 periode Maret 2025-sekarang.
Kemudian, Hery Sutanto (HS) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, Sekarsari Kartika Putri (SKP) selaku Sub Koordinator, Supriadi (SUP) selaku Koordinator, Temurila (TEM) selaku pihak PT KEM Indonesia, dan Miki Mahfud (MM) selaku pihak PT KEM Indonesia.
Kesebelas tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini hingga 10 September 2025 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.****(R)








