KEJAGUNG RESMI TETAPKAN DAN TAHAN NADIEM MAKARIM JADI TERSANGKA KORUPSI PENGADAAN LAPTOP DI KEMENDIKBUDRISTEK.

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAPUSPENKUM DAN DIRDIK JAMPIDSUS KEJAGUNG RI, SAAT KONFRENSI PERS DI GEDUNG KEJAGUNG RI

KAPUSPENKUM DAN DIRDIK JAMPIDSUS KEJAGUNG RI, SAAT KONFRENSI PERS DI GEDUNG KEJAGUNG RI

Repelita.online // JAKARTAKapuspenkum dan Kepala Dirdik Jampidsus Kejagung RI resmi menetapkan sekaligus menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kemendikbudristek pada konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

IMG_20250904_230911-scaled KEJAGUNG RESMI TETAPKAN DAN TAHAN NADIEM MAKARIM JADI TERSANGKA KORUPSI PENGADAAN LAPTOP DI KEMENDIKBUDRISTEK.
Nadiem Saat di pakaikan Rompi Tahanan dan di Borgol Petugas Kejagung

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung , mengatakan penetapan tersangka baru tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti lain.

Ia menjelaskan perbuatan yang dilakukan Nadiem antara lain pada Februari 2020, ketika ia masih menjabat sebagai Mendikbudristek, dengan melakukan pertemuan bersama pihak Google Indonesia. Pertemuan itu membahas program Google for Education dengan produk Chromebook yang ditawarkan untuk dipakai para peserta didik.

“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK,” kata Nurcahyo.

IMG_20250904_231014-scaled KEJAGUNG RESMI TETAPKAN DAN TAHAN NADIEM MAKARIM JADI TERSANGKA KORUPSI PENGADAAN LAPTOP DI KEMENDIKBUDRISTEK.
Nadiem saat Keluar dari Gedung Kejagung, menuju Mobil Tahanan

Akibat perbuatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Angka tersebut masih dalam proses penghitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 untuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Nadiem selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025, di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Empat Tersangka Lain Sudah Ditahan

Sebelum menetapkan Nadiem, Kejagung telah lebih dulu menahan empat orang tersangka lain, sebagian besar merupakan pejabat dan staf yang pernah bekerja bersamanya. Mereka adalah:

  1. Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021
  2. Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021
  3. Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek
  4. Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek

Menurut Kejagung, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun dari proyek ini. Rinciannya, Rp480 miliar berasal dari pengadaan software Classroom Device Management (CDM), sementara Rp1,5 triliun diduga berasal dari mark up harga laptop.**(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Pribadi, Tim PPNS DLH-Hub Tebo Lakukan Penyelidikan
BNN HADIRI ENTRY MEETING PEMERIKSAAN BPK RI DI LINGKUNGAN DJPKN I
Proyek Pembangunan Oprit Jembatan Desa Teluk Kayu Putih Terkesan Asal Jadi
Wops! Nama Gubernur Disebut-sebut di Sidang Korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi
Taman Wisata Rivera Park Kembali Terancam Rusak Akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin
Panitia Minta Penyidik Segera Tuntaskan Laporan Ricuh Musda Golkar Sumut
Peringatan HPN di Samosir, Ketua SMSI Tetty Naibaho Harap Pemkab Fasilitasi Peningkatan UKW
Diduga Minim Peminat, Sehari Jelang Penutupan Pendaftaran Balon Kades Negara Beringin Dikabarkan Baru Dua Calon Kandidat Lengkapi Berkas

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Pribadi, Tim PPNS DLH-Hub Tebo Lakukan Penyelidikan

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:54 WIB

BNN HADIRI ENTRY MEETING PEMERIKSAAN BPK RI DI LINGKUNGAN DJPKN I

Rabu, 11 Februari 2026 - 23:11 WIB

Proyek Pembangunan Oprit Jembatan Desa Teluk Kayu Putih Terkesan Asal Jadi

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:09 WIB

Wops! Nama Gubernur Disebut-sebut di Sidang Korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:38 WIB

Taman Wisata Rivera Park Kembali Terancam Rusak Akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin

Berita Terbaru

KEMENTERIAN

BNN HADIRI ENTRY MEETING PEMERIKSAAN BPK RI DI LINGKUNGAN DJPKN I

Kamis, 12 Feb 2026 - 10:54 WIB