PROSES EKSHUMASI ALM.IMAM KOMAINI SIDIK DI KAWAL TIM LAWYER HENDRY.C.SARAGI DAN POLRES TEBO

Sabtu, 13 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lawyer HENDRY.C.SARAGI S.H dan Rekan pada saat Ekshumasi tahun lalu

Lawyer HENDRY.C.SARAGI S.H dan Rekan pada saat Ekshumasi tahun lalu

Repelita.online//TEBO – Hendry C Saragi, S.H dan Rekan selaku Kuasa Hukum keluarga korban Alm.Imam Komani Sidik saat memberikan Konfrensi pers, Sabtu, 13 September2025 di lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) PTP Desa Karang Dadi Kecamatan Rimbo Ilir tentang proses ekshumasi dan autopsi.

Kita menunggu hasil visum et repertum dari dokter forensik, selanjutnya baru kita minta rekonstruksi ulang. Spesifik Investigation juga terus kita upayakan berupa penyitaan alat komunikasi ke 7(tujuh) orang saksi yang terduga ikut sebagai pelaku, untuk di cek agar ketahuan rantai komando peristiwa kejadian dari mana ada perintah pengeroyokan terjadi dan siapa saja yang terlibat”, ujar Hendry Saragi .

Apakah sudah ada informasi penambahan tersangka dan atau perubahan pasal 351 kuhp ke 170 kuhp, tanya media.

” Sama-sama nanti kita lihat hasil dari investigasi spesifik, karena kalau dari sama-sama saksi, pasti menutupi. Dan kalau perubahan pasal, penambahan yang ada, untuk lebih jelasnya, tanyakan penyidik”, tutupnya.

  • Proses Ekshumasi Alm.Imam Komani Sidik 

Proses ekshumasi adalah tindakan menggali kembali jenazah yang telah dikubur untuk tujuan hukum atau medis, seperti menentukan penyebab kematian, mengumpulkan bukti, atau mengidentifikasi jenazah. Otopsi dilakukan untuk mendapatkan sampel dan bukti fisik dan ketika pemeriksaan selesai, jenazah akan dimakamkan kembali.

IMG20250913110657_02-scaled PROSES EKSHUMASI ALM.IMAM KOMAINI SIDIK DI KAWAL TIM LAWYER HENDRY.C.SARAGI DAN POLRES TEBO
Proses ekshumasi di TPU PTP jalan Randu II Desa Karang Dadi Rimbo Ilir

Kepolisian Resort Tebo melakukan pengawalan terhadap Proses ekshumasi jenazah korban alm. Imam Komaini Sidik (IKS), atas permintaan dari Keluarga korban melalui pengacaranya Hendry C Saragi S.H untuk diotopsi guna keperluan penyidikan tambahan.

Proses ekshumasi berlangsung di Lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) PTP jalan Randu II Desa Karang Dadi Rimbo Ilir pada Sabtu, 13/09/2025 dan dimulai sejak pukul 10.00 wib.

IMG20250913110821-scaled PROSES EKSHUMASI ALM.IMAM KOMAINI SIDIK DI KAWAL TIM LAWYER HENDRY.C.SARAGI DAN POLRES TEBO
Proses penggalian makam di TPU PTP jalan Randu II Desa Karang Dadi Rimbo Ilir

Turut hadir dalam Proses ekshumasi tersebut, pihak satuan reskrim polres tebo, tim Inafis, dokter forensik, tim pengacara keluarga korban, tim pengacara keluarga tersangka, Babinkamtibmas, Keluarga korban, masyarakat sekitar dan puluhan awak media.

IMG20250913112814_BURST000_COVER-scaled PROSES EKSHUMASI ALM.IMAM KOMAINI SIDIK DI KAWAL TIM LAWYER HENDRY.C.SARAGI DAN POLRES TEBO
Tim media saat liputan di lokasi makam PTP jalan Randu II Desa Karang Dadi Rimbo Ilir

Pada saat tim media Repelita.online meliput langsung di lapangan, proses pembongkaran makam alm.Imam Komaini Sidik (IKS) sedang berlangsung oleh penggali, juga di kawal oleh tim Inafis dan dokter forensik yang di ketahui berasal dari Sumatera Utara.

  • Kronologi Kasus Kematian Alm.Imam Komaini Sidik (IKS).

Almarhum Imam Komaini Sidik (IKS) telah di kuburkan pada 19 Juni 2025 lalu, akibat diduga karena dianiaya oleh beberapa orang pelaku, didasari dari kronologi pencurian buah sawit TBS hingga meregang nyawa saat dibawa ke pusat kesehatan masyarakat Rimbo bujang.

Tindakan main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa ini lalu dilaporkan ke pihak kepolisian (Polsek Rimbo Bujang). Oleh Penyidik Polsek ditetapkan hanya 1 orang tersangka, sementara keluarga korban dan kuasa hukumnya meyakini ada 5-7 orang diduga pelaku pengeroyokan.

IMG-20250912-WA0029 PROSES EKSHUMASI ALM.IMAM KOMAINI SIDIK DI KAWAL TIM LAWYER HENDRY.C.SARAGI DAN POLRES TEBO
Pasal 170 KUHP

Penyidik Polsek Rimbo Bujang menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, sementara pihak keluarga dan kuasa hukum meminta tambahan penerapan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama (pengeroyokan). ** (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Pribadi, Tim PPNS DLH-Hub Tebo Lakukan Penyelidikan
Proyek Pembangunan Oprit Jembatan Desa Teluk Kayu Putih Terkesan Asal Jadi
Wops! Nama Gubernur Disebut-sebut di Sidang Korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi
Taman Wisata Rivera Park Kembali Terancam Rusak Akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin
Panitia Minta Penyidik Segera Tuntaskan Laporan Ricuh Musda Golkar Sumut
Peringatan HPN di Samosir, Ketua SMSI Tetty Naibaho Harap Pemkab Fasilitasi Peningkatan UKW
Diduga Minim Peminat, Sehari Jelang Penutupan Pendaftaran Balon Kades Negara Beringin Dikabarkan Baru Dua Calon Kandidat Lengkapi Berkas
Bupati Deli Serdang Resmi Lantik 7 Pengawas dan 402 Kepala Sekolah

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Pribadi, Tim PPNS DLH-Hub Tebo Lakukan Penyelidikan

Rabu, 11 Februari 2026 - 23:11 WIB

Proyek Pembangunan Oprit Jembatan Desa Teluk Kayu Putih Terkesan Asal Jadi

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:09 WIB

Wops! Nama Gubernur Disebut-sebut di Sidang Korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:38 WIB

Taman Wisata Rivera Park Kembali Terancam Rusak Akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:02 WIB

Peringatan HPN di Samosir, Ketua SMSI Tetty Naibaho Harap Pemkab Fasilitasi Peningkatan UKW

Berita Terbaru

KEMENTERIAN

BNN HADIRI ENTRY MEETING PEMERIKSAAN BPK RI DI LINGKUNGAN DJPKN I

Kamis, 12 Feb 2026 - 10:54 WIB