Repelita.Online, LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita uang sebesar Rp100 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan di Provinsi Lampung. Uang tersebut dipublikasikan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Rabu (25/2/2026)
Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan perusahaan berinisial PT.P di lahan yang dikelola BUMN berinisial PT.I. Kemudian PT.P mengajukan surat permohonan penyelesaian permasalahan hukum pada 3 Februari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 10 Februari 2026, perusahaan tersebut kembali menyampaikan surat pernyataan penempatan dana titipan dengan menyetorkan Rp100 miliar sebagai pengganti potensi kerugian negara.
Penitipan dana tersebut merupakan bentuk itikad baik, namun tidak menghapus unsur pidana maupun menghentikan proses hukum. “Uang Rp100 miliar itu telah masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung,” tutupnya. **(R)








