KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG SITA UANG Rp.100.000.000.000 MILIYAR

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pers Rilis - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita uang sebesar Rp100 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan kawasan hutan.

Pers Rilis - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita uang sebesar Rp100 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan kawasan hutan.

Repelita.Online, LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita uang sebesar Rp100 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan di Provinsi Lampung. Uang tersebut dipublikasikan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Rabu (25/2/2026)

 

Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan perusahaan berinisial PT.P di lahan yang dikelola BUMN berinisial PT.I. Kemudian PT.P mengajukan surat permohonan penyelesaian permasalahan hukum pada 3 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pada 10 Februari 2026, perusahaan tersebut kembali menyampaikan surat pernyataan penempatan dana titipan dengan menyetorkan Rp100 miliar sebagai pengganti potensi kerugian negara.

 

Penitipan dana tersebut merupakan bentuk itikad baik, namun tidak menghapus unsur pidana maupun menghentikan proses hukum. “Uang Rp100 miliar itu telah masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung,” tutupnya. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sosialisasi Portal E-Parkir Pasar Sarinah Rimbo Bujang Diwarnai Penolakan Warga, Aspirasi Akan Diteruskan ke Bupati Tebo
Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan
Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.
Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka
RSUD STS Tebo Banyak Terima Tawaran Perbankan Terkait Simpanan BLUD
Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jadi Jembatan Permasyarakatan Jambi Bangun Hubungan Baik dengan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:14 WIB

Sosialisasi Portal E-Parkir Pasar Sarinah Rimbo Bujang Diwarnai Penolakan Warga, Aspirasi Akan Diteruskan ke Bupati Tebo

Senin, 20 Juli 2026 - 18:12 WIB

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:45 WIB

Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.

Senin, 20 Juli 2026 - 11:38 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Berita Terbaru