REPELITA.ONLINE, TEBO – Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan iuran zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tebo mulai menjadi sorotan publik.
Berdasarkan Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024, beban pegawai tercatat mencapai Rp438.017.341.408,80 atau meningkat 15,30% dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp379.877.519.526,20.
Di sisi lain, kebijakan pemotongan zakat ASN sebesar 2,5% mengacu pada Peraturan Bupati Tebo Nomor 09 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perbup Nomor 34 Tahun 2022, yang mengatur pengelolaan zakat, infak, dan sedekah bagi ASN muslim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aturan tersebut, zakat dikenakan dari penghasilan bruto meliputi gaji pokok, tunjangan, sertifikasi, hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dengan dasar nishab sebesar 85 gram emas atau setara Rp79.748.415 per tahun (sekitar Rp6,6 juta per bulan). Sementara untuk tahun 2025 dan 2026, tim masih mencoba mengkomfirmasi.
Namun, fakta di lapangan menimbulkan tanda tanya besar.
Sejumlah ASN mengaku pemotongan 2,5% dilakukan secara otomatis setiap bulan tanpa pemahaman yang jelas terkait perhitungan maupun akumulasi kewajiban zakat mereka.
“Gaji pokok saya sekitar 3 jutaan, tambah TPP sekitar 1 juta. Tapi tetap dipotong. Kami juga tidak tahu detail perhitungannya,” ujar salah satu ASN.
ASN lainnya juga mengaku tidak mengetahui secara pasti penggunaan dana yang dipotong tersebut.
“Yang kami tahu hanya terpotong. Soal total dana dan penggunaannya, kami tidak tahu. Mungkin Bakeuda yang tahu,” ungkapnya.
Lonjakan Pendapatan dan Belanja BAZNAS
Dari laporan keuangan BAZNAS Tebo, tercatat pendapatan tahun 2024 mencapai Rp4.076.553.665, naik signifikan dari tahun 2023 yang sebesar Rp1.935.870.639.
Namun yang menjadi sorotan, belanja pegawai BAZNAS juga mengalami lonjakan lebih dari 100% dibanding tahun sebelumnya.
Selain itu, ditemukan adanya lima rekening kas yang digunakan, terdiri dari dua rekening di Bank Syariah Indonesia (BSI) dan tiga rekening di Bank BPD Jambi.
Potensi Masalah dan Tuntutan Transparansi
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana zakat ASN, terutama terkait:
1. Mekanisme pemotongan otomatis tanpa sosialisasi menyeluruh
2. Ketidakjelasan transparansi pengumpulan dan distribusi dana
3. Lonjakan signifikan pada belanja internal
Hingga saat ini, pihak media masih berupaya mengonfirmasi Ketua BAZNAS Tebo, Amin Zubaedi, terkait laporan tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan, sejumlah organisasi masyarakat tengah mempersiapkan aksi demonstrasi besar untuk menuntut transparansi dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BAZNAS Tebo.
Kasus ini berpotensi menjadi ujian serius terhadap akuntabilitas pengelolaan dana umat di daerah. **(R)








