Remaja 17 Tahun Diduga Curi Sawit di Tebo, Dianiaya Hingga Lebam – Video Justru Disebar Usai Damai

Sabtu, 11 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Korban Saat diamankan beserta Buah Sawit di Ram jalan 6 unit 1 Rimbo Bujang.

Foto Korban Saat diamankan beserta Buah Sawit di Ram jalan 6 unit 1 Rimbo Bujang.

REPELITA.ONLINE – Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Tebo kembali memicu polemik. Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial (R) diduga melakukan pencurian, namun penanganan kasus ini justru menuai sorotan setelah beredar video penangkapan dirinya viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/04/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, (R) diketahui membawa buah sawit menggunakan sepeda motor yang dilengkapi keranjang. Aksi tersebut dipergoki oleh pekerja kebun saat hendak menjual hasil panen yang diduga bukan miliknya ke tempat penampungan (RAM).

Remaja tersebut kemudian diamankan di lokasi. Namun, dalam proses itu diduga terjadi tindakan kekerasan. Berdasarkan pengakuan (R), dirinya mengalami pemukulan hingga menyebabkan luka lebam di pipi kiri dan kanannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya akui salah, saya ambil sawit itu. Tapi saya juga dipukul saat diamankan,” ujarnya singkat.

Pihak keluarga kemudian bergerak cepat dengan mendatangi pemilik lahan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.

Namun ironisnya, setelah perdamaian tercapai, video saat remaja tersebut diamankan dalam kondisi memprihatinkan justru beredar luas di media sosial. Video tersebut diduga disebarkan oleh istri pemilik lahan, dan kini menyebar melalui Facebook serta grup WhatsApp.

Penyebaran video ini menuai keberatan keras dari pihak keluarga korban.

“Anak kami masih di bawah umur, masalah sudah selesai. Tapi videonya malah disebarkan. Ini sangat merugikan,” tegas pihak keluarga.

Selain memicu tekanan psikologis terhadap korban, penyebaran video tersebut juga dinilai berpotensi melanggar hukum. Terlebih karena melibatkan anak di bawah umur serta konten yang mengandung unsur kekerasan.

Secara hukum, tindakan menyebarkan video tanpa izin—terlebih yang berpotensi mencemarkan nama baik atau memperlihatkan kekerasan—dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Saat dikonfirmasi, pihak keluarga pemilik lahan belum memberikan klarifikasi yang menenangkan. Istri dari pemilik lahan justru merespons dengan nada tinggi kepada awak media.

“Apa urusan wartawan dengan masalah ini?!” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan serius, bukan hanya soal dugaan pencurian, tetapi juga terkait perlindungan anak dan dugaan tindakan main hakim sendiri. Publik pun diimbau untuk tidak mudah menyebarkan konten sensitif yang dapat memperburuk keadaan, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

TIGA PUTRA TERBAIK SIAP BERTARUNG DI PILKADES PASIR MAYANG 2026, PESAN KUAT: JAGA MARWAH DAN PERSAUDARAAN
Aktivis Tuding Dinas LH Tebo Ragu Tindaklanjuti Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Bagong
Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi di SPBU 24-372-25 Jujuhan Kabupaten Bungo
KEJAKSAAN NEGERI TEBO PANGGIL PULUHAN SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI APBDes SUNGAI PANDAN
DUGAAN PUNGUTAN IURAN ASN DI BAZNAS TEBO DISOROT, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN
Polsek Rimbo Bujang Akan Mediasi,Perkara Dugaan Penganiayaan Anak dibawah Umur di Taman Rivera Park
Polisi Kejar Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Keluang Musi Banyuasin
AKSI BESAR DI TEBO: DUGAAN KORUPSI BAZNAS MELEDAK, APARAT DITANTANG BONGKAR TUNTAS

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 18:03 WIB

Remaja 17 Tahun Diduga Curi Sawit di Tebo, Dianiaya Hingga Lebam – Video Justru Disebar Usai Damai

Jumat, 10 April 2026 - 13:39 WIB

TIGA PUTRA TERBAIK SIAP BERTARUNG DI PILKADES PASIR MAYANG 2026, PESAN KUAT: JAGA MARWAH DAN PERSAUDARAAN

Selasa, 7 April 2026 - 23:27 WIB

Aktivis Tuding Dinas LH Tebo Ragu Tindaklanjuti Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Bagong

Selasa, 7 April 2026 - 20:23 WIB

Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi di SPBU 24-372-25 Jujuhan Kabupaten Bungo

Selasa, 7 April 2026 - 18:52 WIB

KEJAKSAAN NEGERI TEBO PANGGIL PULUHAN SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI APBDes SUNGAI PANDAN

Berita Terbaru