Remaja 17 Tahun Diduga Curi Sawit di Tebo, Dianiaya Hingga Lebam – Video Justru Disebar Usai Damai

Sabtu, 11 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Korban Saat diamankan beserta Buah Sawit di Ram jalan 6 unit 1 Rimbo Bujang.

Foto Korban Saat diamankan beserta Buah Sawit di Ram jalan 6 unit 1 Rimbo Bujang.

REPELITA.ONLINE – Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Tebo kembali memicu polemik. Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial (R) diduga melakukan pencurian, namun penanganan kasus ini justru menuai sorotan setelah beredar video penangkapan dirinya viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/04/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, (R) diketahui membawa buah sawit menggunakan sepeda motor yang dilengkapi keranjang. Aksi tersebut dipergoki oleh pekerja kebun saat hendak menjual hasil panen yang diduga bukan miliknya ke tempat penampungan (RAM).

Remaja tersebut kemudian diamankan di lokasi. Namun, dalam proses itu diduga terjadi tindakan kekerasan. Berdasarkan pengakuan (R), dirinya mengalami pemukulan hingga menyebabkan luka lebam di pipi kiri dan kanannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya akui salah, saya ambil sawit itu. Tapi saya juga dipukul saat diamankan,” ujarnya singkat.

Pihak keluarga kemudian bergerak cepat dengan mendatangi pemilik lahan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.

Namun ironisnya, setelah perdamaian tercapai, video saat remaja tersebut diamankan dalam kondisi memprihatinkan justru beredar luas di media sosial. Video tersebut diduga disebarkan oleh istri pemilik lahan, dan kini menyebar melalui Facebook serta grup WhatsApp.

Penyebaran video ini menuai keberatan keras dari pihak keluarga korban.

“Anak kami masih di bawah umur, masalah sudah selesai. Tapi videonya malah disebarkan. Ini sangat merugikan,” tegas pihak keluarga.

Selain memicu tekanan psikologis terhadap korban, penyebaran video tersebut juga dinilai berpotensi melanggar hukum. Terlebih karena melibatkan anak di bawah umur serta konten yang mengandung unsur kekerasan.

Secara hukum, tindakan menyebarkan video tanpa izin—terlebih yang berpotensi mencemarkan nama baik atau memperlihatkan kekerasan—dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Saat dikonfirmasi, pihak keluarga pemilik lahan belum memberikan klarifikasi yang menenangkan. Istri dari pemilik lahan justru merespons dengan nada tinggi kepada awak media.

“Apa urusan wartawan dengan masalah ini?!” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan serius, bukan hanya soal dugaan pencurian, tetapi juga terkait perlindungan anak dan dugaan tindakan main hakim sendiri. Publik pun diimbau untuk tidak mudah menyebarkan konten sensitif yang dapat memperburuk keadaan, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang
Tokoh Masyarakat Jaya Mulia Dukung Proyek Jalan Simpang Logpon–Simpang Sawmil Senilai Rp6,55 Miliar
Tim Pemenangan Cakades Nomor Urut 3 Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Pengawas Pemilihan Desa Jaya Mulya
UPDATE APBD KABUPATEN TEBO MEI 2026: REALISASI BELANJA CAPAI Rp68,74 MILIAR, BELANJA MODAL MASIH RENDAH
Bantuan Sapi Presiden Tiba di Tebo, Bupati Dijadwalkan Hadiri Penyerahan di Rimbo Bujang
INVESTIGASI AWAL BLACKOUT LISTRIK SUMATERA,POLISI PASTIKAN TIDAK ADA SABOTASE
Polres Bungo Gagalkan Pengiriman Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal ke Sumatera Utara
Remaja Putri Diduga Terlibat Perkelahian di Pasar Aur Cino, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:48 WIB

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:19 WIB

Tokoh Masyarakat Jaya Mulia Dukung Proyek Jalan Simpang Logpon–Simpang Sawmil Senilai Rp6,55 Miliar

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:23 WIB

Tim Pemenangan Cakades Nomor Urut 3 Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Pengawas Pemilihan Desa Jaya Mulya

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:41 WIB

UPDATE APBD KABUPATEN TEBO MEI 2026: REALISASI BELANJA CAPAI Rp68,74 MILIAR, BELANJA MODAL MASIH RENDAH

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:18 WIB

Bantuan Sapi Presiden Tiba di Tebo, Bupati Dijadwalkan Hadiri Penyerahan di Rimbo Bujang

Berita Terbaru

MENTERI PRAS SAAT MENGUMUMKAN PERGANTIAN KEPALA BADAN GIZI NASIONAL TERBARU.

Breaking News

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:48 WIB