DUGAAN KORUPSI BERJAMAAH DI DINAS PENDIDIKAN DAN SEKOLAH-SEKOLAH DI KABUPATEN TEBO

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIM 8 TEBO SAAT SILATURAHMI DI KEJAKSAAN NEGERI TEBO

TIM 8 TEBO SAAT SILATURAHMI DI KEJAKSAAN NEGERI TEBO

REPELITA.ONLINE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang Pendidikan dengan alokasi dana sebesar Rp325.823.547.769,00 dan direalisasikan sebesar Rp318.896.788.815,00 atau 97,87% pada tahun anggaran 2025.

Adapun yang menjadi sorotan, banyaknya temuan-temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jambi atas Realisasi pada Dinas Pendidikan terutama pada sekolah-sekolah di kabupaten tebo yang terdiri dari 328 satuan pendidikan, diantaranya 253 Sekolah Dasar(SD) dan 75 Sekolah Menengah Pertama(SMP).

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jambi, Banyaknya prasarana pendidikan berupa ruang kelas dalam kondisi rusak pada SD dan SMP di Kabupaten Tebo sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) satuan pendidikan, diketahui kondisi ruang kelas sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. 64,50% ruang kelas SD dalam kondisi rusak, baik rusak ringan, sedang, maupun berat; dan

2. 57,46% ruang kelas SMP dalam kondisi rusak, baik rusak ringan, sedang, maupun berat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan pemeriksaan fisik pengadaan buku, Secara uji petik pada 287 satuan pendidikan menunjukkan terdapat pembayaran pengadaan buku pada 36 satuan pendidikan yang tidak senyatanya dengan nilai puluhan juta rupiah.

Tak hanya itu, pemeriksaan juga mencatat rekap temuan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 202 satuan pendidikan di bawah Disdikbud Kabupaten Tebo dengan total nilai mencapai Rp614.418.005. Temuan tersebut tersebar di berbagai SD dan SMP negeri di Kabupaten Tebo.

Untuk Dinas sendiri, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran honorarium narasumber dan moderator sebesar Rp74.374.000, serta kelebihan pembayaran lainnya sebesar Rp15.052.500 dan Temuan yang paling menonjol adalah kelebihan pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp226.915.000.

Menurut BPK, honorarium tersebut dibayarkan kepada tim pengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD dan SMP, tim penyusun laporan keuangan BOS, serta tim penyusun laporan aset BOS. Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menilai kegiatan tersebut bukan bersifat temporer, melainkan merupakan tugas rutin yang telah lama dilaksanakan oleh Disdikbud. Dan atas temuan tersebut, belum di kembalikan ke Kas Daerah.

Untuk Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo, banyak terdapat temuan dari Mark-up harga barang, tidak sesuai spesifikasi dan denda keterlambatan kontrak serta pekerjaan jasa konsultasi tidak sesuai kontrak hingga ratusan juta rupiah.

Atas permasalahan dan temuan-temuan tersebut, TIM 8 saat berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tebo melalui Seksi Intelejen, Segera melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan terhadap Dugaan Korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo serta ikut mengawasi Dapodik seluruh satuan pendidikan demi kemajuan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Tebo. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

RSUD STS Tebo Tindak Lanjuti 3 Temuan LHP BPK Tahun 2025 Senilai Rp93,3 Juta
Sebut Pemberitaan Hoax, Akun FB Bang Haye Diduga Milik Kades Sungai Rambai Bakal Dilaporkan SMSI Tebo ke Polisi
Menjelang Hari Kemerdekaan, Minimnya Bendera Merah Putih di Lorong Cempedak Jadi Sorotan
Bupati Tebo Terbitkan Surat Edaran Larangan PETI, Camat dan Kades Ditekan Aktif Bertindak, Dilarang Lindungi Pelaku
PEMDA dan DPRD Tebo Tambah Penyertaan Modal Perumda Tirta Muaro Senilai Rp50,78 Miliar Pada Tahun 2025, Meski Tak Terima Deviden.
Serikat Media Siber Indonesia Tebo Terima Jawaban Kejati Jambi Soal Kasus Rp2,1 Miliar
Satlantas Polres Tebo Enggan Lakukan Penindakan Terkait Dugaan Manipulasi Nopol Kendaraan Dinas Bupati Tebo
Realisasi APBD Kabupaten Tebo Baru 35,96 Persen Hingga Akhir Juli 2026, Belanja Modal Masih 4,35 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:37 WIB

RSUD STS Tebo Tindak Lanjuti 3 Temuan LHP BPK Tahun 2025 Senilai Rp93,3 Juta

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Sebut Pemberitaan Hoax, Akun FB Bang Haye Diduga Milik Kades Sungai Rambai Bakal Dilaporkan SMSI Tebo ke Polisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Menjelang Hari Kemerdekaan, Minimnya Bendera Merah Putih di Lorong Cempedak Jadi Sorotan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Bupati Tebo Terbitkan Surat Edaran Larangan PETI, Camat dan Kades Ditekan Aktif Bertindak, Dilarang Lindungi Pelaku

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:31 WIB

PEMDA dan DPRD Tebo Tambah Penyertaan Modal Perumda Tirta Muaro Senilai Rp50,78 Miliar Pada Tahun 2025, Meski Tak Terima Deviden.

Berita Terbaru