Bupati Tebo Terbitkan Surat Edaran Larangan PETI, Camat dan Kades Ditekan Aktif Bertindak, Dilarang Lindungi Pelaku

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tebo Keluarkan Surat Edaran Larangan PETI

Bupati Tebo Keluarkan Surat Edaran Larangan PETI

REPELITA.ONLINE – Pemerintah Kabupaten Tebo menunjukkan sikap tegas terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Melalui Surat Edaran Bupati Tebo Nomor 400.10.2.2/0932/PMD/2026 tentang Larangan Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), seluruh jajaran pemerintahan hingga tingkat desa diminta mengambil langkah nyata dalam memberantas aktivitas ilegal tersebut.

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Tebo Agus Rubiyanto, SE., MM itu ditujukan kepada Sekda Kabupaten Tebo, Inspektur Inspektorat, seluruh Camat, Kepala Desa/Lurah, hingga Ketua BPD se-Kabupaten Tebo.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Tebo dilarang, mengingat dampaknya terhadap pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, keselamatan kerja, serta kesehatan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati juga memberikan penekanan khusus kepada para Camat, Kepala Desa, dan Ketua BPD agar aktif menginventarisasi, mengawasi, serta melaporkan setiap aktivitas PETI kepada pihak berwenang, baik secara lisan maupun tertulis.

Tak hanya itu, surat edaran tersebut memuat peringatan keras kepada aparatur pemerintahan desa. Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris BPD, anggota BPD, maupun perangkat desa yang diduga terlibat, memberikan perlindungan, menjadi pemodal, atau menjadi penadah hasil PETI dapat diperiksa oleh Tim Pembinaan Penghargaan dan Sanksi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kabupaten Tebo karena dinilai melanggar Pakta Integritas Jabatan.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tebo dalam memperkuat pengawasan hingga ke tingkat desa, sekaligus menegaskan bahwa tidak boleh ada aparatur pemerintahan yang membekingi aktivitas PETI.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut, masyarakat berharap seluruh Camat, Kepala Desa, Ketua BPD, dan perangkat desa benar-benar menjalankan instruksi Bupati secara konsisten, sehingga pemberantasan PETI tidak hanya menjadi imbauan di atas kertas, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan. **(R)

Penulis : Andi Putra Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

RSUD STS Tebo Tindak Lanjuti 3 Temuan LHP BPK Tahun 2025 Senilai Rp93,3 Juta
Sebut Pemberitaan Hoax, Akun FB Bang Haye Diduga Milik Kades Sungai Rambai Bakal Dilaporkan SMSI Tebo ke Polisi
Menjelang Hari Kemerdekaan, Minimnya Bendera Merah Putih di Lorong Cempedak Jadi Sorotan
PEMDA dan DPRD Tebo Tambah Penyertaan Modal Perumda Tirta Muaro Senilai Rp50,78 Miliar Pada Tahun 2025, Meski Tak Terima Deviden.
Serikat Media Siber Indonesia Tebo Terima Jawaban Kejati Jambi Soal Kasus Rp2,1 Miliar
DUGAAN KORUPSI BERJAMAAH DI DINAS PENDIDIKAN DAN SEKOLAH-SEKOLAH DI KABUPATEN TEBO
Satlantas Polres Tebo Enggan Lakukan Penindakan Terkait Dugaan Manipulasi Nopol Kendaraan Dinas Bupati Tebo
Realisasi APBD Kabupaten Tebo Baru 35,96 Persen Hingga Akhir Juli 2026, Belanja Modal Masih 4,35 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:37 WIB

RSUD STS Tebo Tindak Lanjuti 3 Temuan LHP BPK Tahun 2025 Senilai Rp93,3 Juta

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Sebut Pemberitaan Hoax, Akun FB Bang Haye Diduga Milik Kades Sungai Rambai Bakal Dilaporkan SMSI Tebo ke Polisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Menjelang Hari Kemerdekaan, Minimnya Bendera Merah Putih di Lorong Cempedak Jadi Sorotan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Bupati Tebo Terbitkan Surat Edaran Larangan PETI, Camat dan Kades Ditekan Aktif Bertindak, Dilarang Lindungi Pelaku

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:31 WIB

PEMDA dan DPRD Tebo Tambah Penyertaan Modal Perumda Tirta Muaro Senilai Rp50,78 Miliar Pada Tahun 2025, Meski Tak Terima Deviden.

Berita Terbaru