REPELITA.ONLINE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang Pendidikan dengan alokasi dana sebesar Rp325.823.547.769,00 dan direalisasikan sebesar Rp318.896.788.815,00 atau 97,87% pada tahun anggaran 2025.
Adapun yang menjadi sorotan, banyaknya temuan-temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jambi atas Realisasi pada Dinas Pendidikan terutama pada sekolah-sekolah di kabupaten tebo yang terdiri dari 328 satuan pendidikan, diantaranya 253 Sekolah Dasar(SD) dan 75 Sekolah Menengah Pertama(SMP).
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jambi, Banyaknya prasarana pendidikan berupa ruang kelas dalam kondisi rusak pada SD dan SMP di Kabupaten Tebo sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) satuan pendidikan, diketahui kondisi ruang kelas sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. 64,50% ruang kelas SD dalam kondisi rusak, baik rusak ringan, sedang, maupun berat; dan
2. 57,46% ruang kelas SMP dalam kondisi rusak, baik rusak ringan, sedang, maupun berat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan pemeriksaan fisik pengadaan buku, Secara uji petik pada 287 satuan pendidikan menunjukkan terdapat pembayaran pengadaan buku pada 36 satuan pendidikan yang tidak senyatanya dengan nilai puluhan juta rupiah.
Tak hanya itu, pemeriksaan juga mencatat rekap temuan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 202 satuan pendidikan di bawah Disdikbud Kabupaten Tebo dengan total nilai mencapai Rp614.418.005. Temuan tersebut tersebar di berbagai SD dan SMP negeri di Kabupaten Tebo.
Untuk Dinas sendiri, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran honorarium narasumber dan moderator sebesar Rp74.374.000, serta kelebihan pembayaran lainnya sebesar Rp15.052.500 dan Temuan yang paling menonjol adalah kelebihan pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp226.915.000.
Menurut BPK, honorarium tersebut dibayarkan kepada tim pengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD dan SMP, tim penyusun laporan keuangan BOS, serta tim penyusun laporan aset BOS. Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menilai kegiatan tersebut bukan bersifat temporer, melainkan merupakan tugas rutin yang telah lama dilaksanakan oleh Disdikbud. Dan atas temuan tersebut, belum di kembalikan ke Kas Daerah.
Untuk Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo, banyak terdapat temuan dari Mark-up harga barang, tidak sesuai spesifikasi dan denda keterlambatan kontrak serta pekerjaan jasa konsultasi tidak sesuai kontrak hingga ratusan juta rupiah.
Atas permasalahan dan temuan-temuan tersebut, TIM 8 saat berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tebo melalui Seksi Intelejen, Segera melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan terhadap Dugaan Korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo serta ikut mengawasi Dapodik seluruh satuan pendidikan demi kemajuan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Tebo. **(R)








