Repelita.Online // TEBO – Setelah beberapa hari lalu, Direktur eksekutive LSM TOPPAN RI, M.Mukhlisin Harahap dan Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) melapor dan meminta Polda Jambi untuk segera memanggil dan memeriksa mantan kadis Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Tebo, Sindi dan mantan Bupati Tebo, Sukandar atas dugaan korupsi dana bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) pendidikan di Dinas pendidikan & kebudayaan (Disdikbud) Kab Tebo tahun anggaran 2018-2021.
Minggu ini, Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) akan mengadakan Unjuk Rasa kembali pada Kejaksaan Tinggi Jambi, sesuai surat pemberitahuan Unjuk rasa yang telah dikirim kan kepada Kapolresta Jambi cq.Kasat Intel pada jumat 29 Agustus 2025.
Unjuk rasa tersebut, akan di laksanakan pada hari Rabu 03 September 2025 di Kejaksaan Tinggi Jambi, pada pukul 09.00 wib, kelengkapan berupa Toa, Spanduk dan Selebaran, dengan jumlah massa sekitar 30 orang.
Dalam isi surat tersebut, LCKI menduga adanya penyelahgunaan wewenang berupa monopoli dan gratifikasi belanja buku pelajaran murid Paud dan TK pada Dinas pendidikan & kebudayaan (Disdikbud) Kab Tebo tahun 2018-2021 melalui Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD).
Hingga berita ini rilis dan tayang, team masih mencoba menghubungi PJ Sekda Tebo, Sindi untuk meminta tanggapan nya atas dugaan Korupsi tersebut.**(R).








