Polsek Rimbo Bujang Akan Mediasi,Perkara Dugaan Penganiayaan Anak dibawah Umur di Taman Rivera Park

Sabtu, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI KORBAN DI PUKULI DI TAMAN RIVERA PARK RIMBO BUJANG

ILUSTRASI KORBAN DI PUKULI DI TAMAN RIVERA PARK RIMBO BUJANG

REPELITA.ONLINE – Polsek Rimbo Bujang saat ini tengah menangani dugaan penganiayaan yang melibatkan anak – anak dibawah umur yang terjadi di lokasi wisata Rivera Park jalan 12 desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang yang terjadi pada Sabtu 28 Maret 2026.

Korban sebanyak 3 orang yang kesemuanya masih dibawah umur dan diduga pelakunya juga masih dibawah umur. Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida Bagus Made Oka membenarkan insiden tersebut saat dikonfirmasi tim media.

Kapolsek menerangkan bahwa orang tua korban telah membuat Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Mapolsek Rimbo Bujang dan sebelumnya, antara korban dan pelaku sudah ada upaya damai. Namun, pihak korban tidak sepakat dengan upaya damai sehingga korban membuat Dumas ke Polsek Rimbo Bujang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah korban membuat Dumas, diduga pelaku diketahui masih dibawah umur dan anak dari Karyawan Rivera Park,” terang Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (04/04/2026).

Kapolsek pun menjelaskan bahwa terduga pelaku juga sudah diperiksa di Mapolsek Rimbo Bujang dan Senin besok, kedua belah pihak akan dilakukan mediasi.

Untuk jadi pertimbangan, dalam melakukan penyidikan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan. Hal Ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang
Tokoh Masyarakat Jaya Mulia Dukung Proyek Jalan Simpang Logpon–Simpang Sawmil Senilai Rp6,55 Miliar
Tim Pemenangan Cakades Nomor Urut 3 Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Pengawas Pemilihan Desa Jaya Mulya
UPDATE APBD KABUPATEN TEBO MEI 2026: REALISASI BELANJA CAPAI Rp68,74 MILIAR, BELANJA MODAL MASIH RENDAH
Bantuan Sapi Presiden Tiba di Tebo, Bupati Dijadwalkan Hadiri Penyerahan di Rimbo Bujang
INVESTIGASI AWAL BLACKOUT LISTRIK SUMATERA,POLISI PASTIKAN TIDAK ADA SABOTASE
Polres Bungo Gagalkan Pengiriman Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal ke Sumatera Utara
Remaja Putri Diduga Terlibat Perkelahian di Pasar Aur Cino, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:48 WIB

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:19 WIB

Tokoh Masyarakat Jaya Mulia Dukung Proyek Jalan Simpang Logpon–Simpang Sawmil Senilai Rp6,55 Miliar

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:23 WIB

Tim Pemenangan Cakades Nomor Urut 3 Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Pengawas Pemilihan Desa Jaya Mulya

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:41 WIB

UPDATE APBD KABUPATEN TEBO MEI 2026: REALISASI BELANJA CAPAI Rp68,74 MILIAR, BELANJA MODAL MASIH RENDAH

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:18 WIB

Bantuan Sapi Presiden Tiba di Tebo, Bupati Dijadwalkan Hadiri Penyerahan di Rimbo Bujang

Berita Terbaru

MENTERI PRAS SAAT MENGUMUMKAN PERGANTIAN KEPALA BADAN GIZI NASIONAL TERBARU.

Breaking News

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:48 WIB