Aktivis Tuding Dinas LH Tebo Ragu Tindaklanjuti Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Bagong

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Shahril RA Permata, Pemerhati Lingkungan dan Sosial ini menilai, sikap lamban tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.

Shahril RA Permata, Pemerhati Lingkungan dan Sosial ini menilai, sikap lamban tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.

REPELITA.ONLINE – Sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Tebo menuding Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo terkesan ragu dalam menindaklanjuti kasus dugaan pengalihan alur sungai yang terjadi di kawasan lahan Bagong, di desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu.

Dugaan pengalihan sungai tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah tegas dari pihak terkait.

Shahril RA Permata, Pemerhati Lingkungan dan Sosial ini menilai, sikap lamban tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. “Ini bukan persoalan kecil. Pengalihan alur sungai bisa berdampak pada ekosistem. Kami melihat ada kesan pembiaran,” ujarnya, Selasa (07/04/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, meskipun sungai tersebut belum tentu terdata secara administratif di instansi seperti Balai Wilayah Sungai (BWS), tindakan pengalihan tetap tidak dibenarkan secara hukum jika dilakukan tanpa izin.

Shahril juga mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo segera kembali turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan mengambil langkah konkret, termasuk jika diperlukan merekomendasikan penindakan hukum kepada aparat penegak hukum (APH).

“Kalau memang ada pelanggaran, jangan ragu. Serahkan ke APH. Negara punya aturan yang jelas untuk melindungi lingkungan,” tegasnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, setiap perubahan terhadap alur sungai tanpa izin dapat dikenakan sanksi. Selain itu, ketentuan pidana juga dapat diterapkan apabila perbuatan tersebut menimbulkaShahril RA Permata, Pemerhati Lingkungan dan Sosial ini menilai, sikap lamban tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.6n kerusakan lingkungan atau kerugian bagi masyarakat.

Shahril pun menyebutkan bahwa kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Tebo yang berharap adanya kepastian hukum dan tindakan tegas guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Sementara itu, menurut informasi dari Kepala Dinas LH-Hub Kabupaten Tebo, Eryanto, pihaknya masih menunggu surat dari Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi tentang status Sungai tersebut. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Jaya Mulia Dukung Proyek Jalan Simpang Logpon–Simpang Sawmil Senilai Rp6,55 Miliar
Tim Pemenangan Cakades Nomor Urut 3 Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Pengawas Pemilihan Desa Jaya Mulya
UPDATE APBD KABUPATEN TEBO MEI 2026: REALISASI BELANJA CAPAI Rp68,74 MILIAR, BELANJA MODAL MASIH RENDAH
Bantuan Sapi Presiden Tiba di Tebo, Bupati Dijadwalkan Hadiri Penyerahan di Rimbo Bujang
Polres Bungo Gagalkan Pengiriman Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal ke Sumatera Utara
Remaja Putri Diduga Terlibat Perkelahian di Pasar Aur Cino, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum
FORDMAST Gelar Demo di Kejari Tebo, Desak Usut Dan Periksa TAPD dan DPRD Tebo
Samsat Tebo Plin-Plan Soal BH 1 W, Publik Dibuat Bingung dengan Data Mobil Dinas Bupati Tebo

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:19 WIB

Tokoh Masyarakat Jaya Mulia Dukung Proyek Jalan Simpang Logpon–Simpang Sawmil Senilai Rp6,55 Miliar

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:23 WIB

Tim Pemenangan Cakades Nomor Urut 3 Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Pengawas Pemilihan Desa Jaya Mulya

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:41 WIB

UPDATE APBD KABUPATEN TEBO MEI 2026: REALISASI BELANJA CAPAI Rp68,74 MILIAR, BELANJA MODAL MASIH RENDAH

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:18 WIB

Bantuan Sapi Presiden Tiba di Tebo, Bupati Dijadwalkan Hadiri Penyerahan di Rimbo Bujang

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:23 WIB

Polres Bungo Gagalkan Pengiriman Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal ke Sumatera Utara

Berita Terbaru

MENTERI PRAS SAAT MENGUMUMKAN PERGANTIAN KEPALA BADAN GIZI NASIONAL TERBARU.

Breaking News

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:48 WIB