Aktivis Tuding Dinas LH Tebo Ragu Tindaklanjuti Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Bagong

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Shahril RA Permata, Pemerhati Lingkungan dan Sosial ini menilai, sikap lamban tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.

Shahril RA Permata, Pemerhati Lingkungan dan Sosial ini menilai, sikap lamban tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.

REPELITA.ONLINE – Sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Tebo menuding Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo terkesan ragu dalam menindaklanjuti kasus dugaan pengalihan alur sungai yang terjadi di kawasan lahan Bagong, di desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu.

Dugaan pengalihan sungai tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah tegas dari pihak terkait.

Shahril RA Permata, Pemerhati Lingkungan dan Sosial ini menilai, sikap lamban tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. “Ini bukan persoalan kecil. Pengalihan alur sungai bisa berdampak pada ekosistem. Kami melihat ada kesan pembiaran,” ujarnya, Selasa (07/04/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, meskipun sungai tersebut belum tentu terdata secara administratif di instansi seperti Balai Wilayah Sungai (BWS), tindakan pengalihan tetap tidak dibenarkan secara hukum jika dilakukan tanpa izin.

Shahril juga mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo segera kembali turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan mengambil langkah konkret, termasuk jika diperlukan merekomendasikan penindakan hukum kepada aparat penegak hukum (APH).

“Kalau memang ada pelanggaran, jangan ragu. Serahkan ke APH. Negara punya aturan yang jelas untuk melindungi lingkungan,” tegasnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, setiap perubahan terhadap alur sungai tanpa izin dapat dikenakan sanksi. Selain itu, ketentuan pidana juga dapat diterapkan apabila perbuatan tersebut menimbulkaShahril RA Permata, Pemerhati Lingkungan dan Sosial ini menilai, sikap lamban tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.6n kerusakan lingkungan atau kerugian bagi masyarakat.

Shahril pun menyebutkan bahwa kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Tebo yang berharap adanya kepastian hukum dan tindakan tegas guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Sementara itu, menurut informasi dari Kepala Dinas LH-Hub Kabupaten Tebo, Eryanto, pihaknya masih menunggu surat dari Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi tentang status Sungai tersebut. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan
Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.
Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka
RSUD STS Tebo Banyak Terima Tawaran Perbankan Terkait Simpanan BLUD
Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jadi Jembatan Permasyarakatan Jambi Bangun Hubungan Baik dengan Masyarakat
Beton Pondasi e-Parkir di Pasar Sarinah Tebo Dirusak Massa, Penolakan Masyarakat Muncul

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:12 WIB

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:45 WIB

Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.

Senin, 20 Juli 2026 - 11:38 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Senin, 20 Juli 2026 - 11:30 WIB

SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka

Berita Terbaru