Repelita Online// TEBO – Merujuk terhadap pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 449 ayat 1b,c,d dan e pada Peraturan Pemerintah tersebut, jelas melarang Iklan Produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruangan.

Diantaranya ; fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, diletakkan di jalan utama dan jalan protokol, diletakkan dalam radius 500 (lima ratus) meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang.
Untuk Kabupaten Tebo sendiri, telah tersedia aturan jelas berdasarkan Perbub no 3 tahun 2018 tentang kategori Kawasan Tanpa Rokok(KTR) di wilayah kabupaten tebo.
Dengan diberlakukannya peraturan pemerintah terbaru, sesuai dengan Pasal 450 ayat 2 sangat jelas mengatur, bahwa pemerintah daerah melakukan pengawasan dan penurunan iklan terhadap iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang dan tempat penjualan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah tersebut.

Dari pantauan di lapangan oleh team media ini, bahwa di jalan poros Rimbo bujang, masih banyak baleho-baleho iklan rokok terpampang besar dan sangat dekat dengan fasilitas kesehatan dan sekolahan. Tentu saja ini harus menjadi perhatian oleh Pemda Tebo khususnya Satuan Polisi Pamong Praja dalam hal meng-inventarisir dan meriksa data perizinan pemilik baleho-baleho tersebut. Apabila terbukti melanggar aturan dan juga kelalaian tentang pembayaran perpajakan sesuai dengan peraturan daerah tebo, agar dapat ditindak tegas.
Hingga berita ini rilis dan tayang, team media ini masih mencoba untuk menghubungi instansi terkait, baik dinas bakeuda dan kepala satuan pamong praja kabupaten Tebo,untuk konfirmasi. ** (R).








