BALEHO-BALEHO IKLAN ROKOK,MASIH TERPAMPANG BEBAS DI KAWASAN RIMBO BUJANG,TEBO.

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baliho Iklan Rokok di depan Rumah Sakit Umum

Baliho Iklan Rokok di depan Rumah Sakit Umum

Repelita Online// TEBO Merujuk terhadap pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 449 ayat 1b,c,d dan e pada Peraturan Pemerintah tersebut, jelas melarang Iklan Produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruangan.

IMG20250722105846-scaled BALEHO-BALEHO IKLAN ROKOK,MASIH TERPAMPANG BEBAS DI KAWASAN RIMBO BUJANG,TEBO.
Baleho Iklan Rokok pada jalan poros Rimbo Bujang dekat dengan Sekolah(samping Polsek Rimbo)

Diantaranya ; fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, diletakkan di jalan utama dan jalan protokol, diletakkan dalam radius 500 (lima ratus) meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang.

Untuk Kabupaten Tebo sendiri, telah tersedia aturan jelas berdasarkan Perbub no 3 tahun 2018 tentang kategori Kawasan Tanpa Rokok(KTR) di wilayah kabupaten tebo. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan diberlakukannya peraturan pemerintah terbaru, sesuai dengan Pasal 450 ayat 2 sangat jelas mengatur, bahwa pemerintah daerah melakukan pengawasan dan penurunan iklan terhadap iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang dan tempat penjualan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah tersebut.

IMG_20250825_181844-scaled BALEHO-BALEHO IKLAN ROKOK,MASIH TERPAMPANG BEBAS DI KAWASAN RIMBO BUJANG,TEBO.
Baleho Iklan Rokok di jl Poros Rimbo bujang melintang

Dari pantauan di lapangan oleh team media ini, bahwa di jalan poros Rimbo bujang, masih banyak baleho-baleho iklan rokok terpampang besar dan sangat dekat dengan fasilitas kesehatan dan sekolahan. Tentu saja ini harus menjadi perhatian oleh Pemda Tebo khususnya Satuan Polisi Pamong Praja dalam hal meng-inventarisir dan meriksa data perizinan pemilik baleho-baleho tersebut. Apabila terbukti melanggar aturan dan juga kelalaian tentang pembayaran perpajakan sesuai dengan peraturan daerah tebo, agar dapat ditindak tegas.

Hingga berita ini rilis dan tayang, team media ini masih mencoba untuk menghubungi instansi terkait, baik dinas bakeuda dan kepala satuan pamong praja kabupaten Tebo,untuk konfirmasi. ** (R).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan
Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.
Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka
RSUD STS Tebo Banyak Terima Tawaran Perbankan Terkait Simpanan BLUD
Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jadi Jembatan Permasyarakatan Jambi Bangun Hubungan Baik dengan Masyarakat
Beton Pondasi e-Parkir di Pasar Sarinah Tebo Dirusak Massa, Penolakan Masyarakat Muncul

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:12 WIB

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:45 WIB

Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.

Senin, 20 Juli 2026 - 11:38 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Senin, 20 Juli 2026 - 11:30 WIB

SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka

Berita Terbaru