Repelita.online // Tebo – Sidang Kasus Pembunuhan atas korban Imam Komaini Sidik (Alm) dengan Nomor Perkara: 178/Pid.B/2025/PN Mrt atas Terdakwa Hendra Sofyan Harianja Bin Jontoni Harianja terus bergulir di Pengadilan Negeri Tebo pada Senin, 19 Januari 2026.
Hendri Saragi S.H, selaku saksi sekaligus Penasehat Hukum keluarga Korban memberikan keterangan setelah hasil persidangan, bahwa fakta hukum pada persidangan belum terjadi fakta yang sebenarnya, luka bocor pada usus korban, jantung serambi kanan korban, rusuk kiri kanan dan tulang iga kiri kanan yang sudah di fakta persidangan dan 2 videonya sudah beredar di masyarakat, belum terjawab dan bagaimana cara itu di lakukan dan siapa pelakunya, ucapnya menegaskan.

Pada poin-poin itu yang harus kita tekankan, jangan sampai nanti ada pihak-pihak yang mencoba meng-intervensi Pengadilan, Pengadilan ini luhur, dan dia pasti nanti menjaga fakta hukum, jangan nanti ada dugaan yang mau Penyelundupan Hukum, tegasnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk kelanjutan kasus ini, Hendri Saragi S.H selaku Kuasa hukum keluarga korban akan terus mengawal dengan support rekan-rekan media, baik hasil putusannya nanti haruslah didasarkan dengan pertimbangan hukum yang ada, artinya fakta persidangan yaa, karena berkas perkara sudah banyak yang tidak sesuai fakta, bebernya.
Sebagai tambahan informasi, Hendri Saragi S.H mengatakan, sesuai informasi di dalam tadi, katanya mau menghadapkan atau membawa saksi penyidik dari kuasa hukum terdakwa, dah emosi tadi kuasa hukum terdakwa, karena beliau bertanya tidak sesuai dengan keinginannya di jawab, begitu lah fakta yang saya ucapkan, mohon maaf jika saya jujur, tutup nya.

Untuk hasil Ekshumasi terhadap korban An.Imam Komaini Sidik (Alm) memang benar terdapat banyak luka-luka pada tubuhnya berdasarkan surat dari Rumah Sakit Umum ROYAL PRIMA nomor:194/EXT/RSURP/IX/2025, pada tanggal 13 September 2025 tahun lalu.
Keterangan saksi Ahli juga mengatakan korban Imam Komaini Sidik (Alm) setidaknya paling sedikit pada tubuh korban diserang dengan 3 (tiga) senjata benda tumpul sehingga almarhum korban meninggal dunia karena dipukuli terbukti tidak bisa dilakukan oleh 1 pelaku tunggal, sementara disisi lain Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, dan Tersangka Tunggal tidak bisa membuktikan bahwa pelakunya adalah Tunggal, hal ini disempurnakan oleh 2 (dua) vidio yang sangat berbeda mengenai kondisi tubuh korban. **(R)








