Repelita.online, BABEL – Penangkapan H.Marwan, terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan perkebunan sawit seluas 1.500 hektare di Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka, berlangsung dramatis.
Melangsir dari berita esanews.id, Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu meronta-ronta saat dieksekusi tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Jumat (6/3/2026).
Peristiwa tersebut terjadi setelah H.Marwan menunaikan salat Jumat di Masjid Jabal Nur, Desa Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Saat hendak digiring petugas menuju mobil untuk dibawa ke Kantor Kejati Babel, Marwan menolak dan berusaha melawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya eksekusi berlangsung tegang di depan masjid. H.Marwan yang juga merupakan mantan Sekretaris DPRD Babel itu terus memberontak ketika petugas mencoba memasukkannya ke dalam mobil Toyota Innova hitam milik Kejati Babel.
Meski telah berusaha ditenangkan oleh petugas kejaksaan dan anggota TNI yang berada di lokasi, Marwan tetap menolak. Bahkan saat akhirnya berhasil dimasukkan ke dalam mobil, ia menendang kaca kendaraan hingga pecah.
Tali pengikat tangan (tie) yang sempat dipasang juga terlepas sehingga petugas terpaksa bersikap lebih tegas untuk mengamankannya. **(R)
Sumber Berita: esanews.id








