MANTAN MARKETING UMROH KURMA TRAVEL DI LAPORKAN KE POLISI

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Marketing Kurma Travel yang di Laporkan

Mantan Marketing Kurma Travel yang di Laporkan

Repelita.online//Tebo- Seorang mantan Agen Marketing Umrah Kurma Travel yang Bernama M. Asep Muhaimin beserta Istrinya Evi Oktaviani di harus berurusan dengan hukum, kini mereka telah di laporkan ke Polsek Rimbo Bujang.

Saat di konfirmasi Media (Rabu/05/11/2025) H.Umar Muslim Selaku Pimpinan Umrah Kurma Travel Cabang Tebo menjelaskan Awal perkenalan Kepala Cabang Kurma Travel Kab. Tebo H. Umar Muslim, dengan suami istri tersebut bermula Ketika mereka berdua suami istri tersebut merekrut 10 Calon Jamaah umrah dan sudah membayar lunas tapi tidak di berangkatkan.

IMG_20251105_224203-scaled MANTAN MARKETING UMROH KURMA TRAVEL DI LAPORKAN KE POLISI
Kantor Kurma Travel Rimbo Bujang

Mereka berdua minta tolong bagaimana supaya 10 orang itu bisa berangkat Oleh Kepala Cabang kurma Travel (H. Umar Muslim) yang berkantor di Pasar Unit 5 Rimbo bujang di tolong dan terbukti di berangkatkan pada tanggal 27 September 2023, dengan Fasilitas dan akomodasi dari Kantor Cabang pulang pergi di fasilitasi pihak Kurma Travel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Asep dan Evi pingin bergabung menjadi agen marketing Kurma Travel Pimpinan H. Umar Muslim. Karna berniat baik oleh pimpinan di buatkan lah SK Penunjukan sebagai Agen Marketing dengan No SK. 024 (an. M. Asep Muhaimin) dan SK No, 025 (an. Evi Oktaviani) Tahun 2023 tangga; 30 Mei 2023. Dalam kesepakatan bahwa Agen Marketing akan menerima Fee (Ujrah) RP. 2.000.000 setiap merekomendasikan 1 orang jamaah, atau setiap merekomendasikan 8 jamaah dapat Tiket umrah 1. Oleh Asep dan istrinya ini mendapat 14 jamaah dan mereka minta 2 tiket Umrah gratis yang seharusnya harus genap dapat 16 jamaah. Mereka tetep memohon di berangkatkan Suami istri dengan janji yang 2 Jamaah akan di carikan setelah pulang dari Umrah.

Dan tidak hanya itu Asep dan Evi merengek-rengek minta tolong supaya Anaknya yang Bernama Tata minta juga di berangkatkan dengan menggunakan uang perusahaan. Karena kasihan dan bermulut manis akhirnya anaknya juga ikut diberangkat umrah. Sebelum berangkat umrah sudah di adakan hitung hitungan oleh pimpinan dan di saksikan oleh Manager Lely Khoirurrohmah dan Bendahara HJ. Kusdarwati, bahwa kekurangan 2 jamaah dan uang perusahaan yang di pakai membayar keberangkatan umroh Tata anak Asep dan Evi total Rp. 40.000.000, dengan janji mereka akan di bayar dengan cara di cicil.

IMG_20251105_224124 MANTAN MARKETING UMROH KURMA TRAVEL DI LAPORKAN KE POLISI
Pimpinan Kurma Travel Rimbo Bujang beserta stafnya

Namun setelah pulang dari umrah Ketika mendapat jamaah mereka berkhianat, ja maah tersebut di berikan kepada Biro lain. Padahal waktu Syi’ar menggunakan fasilitas Mobil Kurma Travel. Karna di nilai tidak lagi Amanah maka oleh pimpinan mereka berdua di Keluarkan dari Kurma Travel dan di Cabut SK nya, dengan SK Pemberhentian Marketing No. 004 (an.M. Muhaimin Iskandar) dan No, 005 (an. Evi Oktaviani) tanggal 2 September 2024′. Setelah pemberhentian tersebut H. Umar Muslim minta di selesaikan tanggungan uang Perusahaan yang di pake mereka yang Rp. 40, 000.000 tersebut dalam waktu 1 bulan.

Namun tidak menepati janji. Selang beberapa bulan kemudian baru di cicil RP. 5.000.000+5.000.000 = 10.000.000. sisa Rp. 30.000.000. Sisa tersebut tidak dibayar bayar dan tidak ada itikat baik bahkan ngomong kalo mau di laporkan Polisi, laporkan lah katanya, Maka Oleh H. Umar Muslim di laporkan lah hal ini ke Polsek Rimbo Bujang dengan nomor laporan: 92/X/2025/Jambi/Res Tebo/Sektor Rimbo Bujang, tanggal 25 Oktober 2025. Setelah di adakan mediasi mereka mengakui menggunakan uang tersebut dan sanggup mengembalikan.

Sisa tersebut tidak dibayar bayar dan tidak ada itikad baik bahkan ngomong kalo mau di laporkan Polisi, laporkan lah katanya, Maka Oleh H. Umar Muslim di laporkan lah hal ini ke Polsek Rimbo Bujang,dengan nomor laporan: 92/X/2025/Jambi/Res Tebo/Sektor Rimbo Bujang, tanggal 25 Oktober 2025. Setelah di adakan mediasi mereka mengakui menggunakan uang tersebut dan sanggup mengembalikan uang yang Rp. 30.000.000 dalam waktu 15 hari terhitung dari tanggal 1 November sampai dengan 16 Nopember 2025. Surat perjanjian sudah di tanda tangani kedua belah pihak dan di saksikan oleh beberapa saksi, dan apa bila dalam waktu yang telah di sepakati tidak di tepati, maka proses hukum selanjutnya sudah menanti.

Setelah Mediasi selesai dan tinggal nunggu waktu 15 hari, pihak Asep dan Istrinya membuat olah lagi dengan menghubungi beberapa media untuk memberitakan tentang Kurma Travel, seolah olah Kurma Travel tidak memberikan Fee kepada mereka berdua. Karna sudah mencemarkan nama Baik Kurma Travel, maka Pimpinan Kurma Travel Cabang Tebo Jambi akan menempuh Langkah-Langkah hukum Yang berlaku. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

TIGA PUTRA TERBAIK SIAP BERTARUNG DI PILKADES PASIR MAYANG 2026, PESAN KUAT: JAGA MARWAH DAN PERSAUDARAAN
Aktivis Tuding Dinas LH Tebo Ragu Tindaklanjuti Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Bagong
Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi di SPBU 24-372-25 Jujuhan Kabupaten Bungo
KEJAKSAAN NEGERI TEBO PANGGIL PULUHAN SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI APBDes SUNGAI PANDAN
DUGAAN PUNGUTAN IURAN ASN DI BAZNAS TEBO DISOROT, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN
Polsek Rimbo Bujang Akan Mediasi,Perkara Dugaan Penganiayaan Anak dibawah Umur di Taman Rivera Park
Polisi Kejar Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Keluang Musi Banyuasin
AKSI BESAR DI TEBO: DUGAAN KORUPSI BAZNAS MELEDAK, APARAT DITANTANG BONGKAR TUNTAS

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 13:39 WIB

TIGA PUTRA TERBAIK SIAP BERTARUNG DI PILKADES PASIR MAYANG 2026, PESAN KUAT: JAGA MARWAH DAN PERSAUDARAAN

Selasa, 7 April 2026 - 23:27 WIB

Aktivis Tuding Dinas LH Tebo Ragu Tindaklanjuti Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Bagong

Selasa, 7 April 2026 - 20:23 WIB

Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi di SPBU 24-372-25 Jujuhan Kabupaten Bungo

Selasa, 7 April 2026 - 18:52 WIB

KEJAKSAAN NEGERI TEBO PANGGIL PULUHAN SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI APBDes SUNGAI PANDAN

Minggu, 5 April 2026 - 08:57 WIB

DUGAAN PUNGUTAN IURAN ASN DI BAZNAS TEBO DISOROT, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN

Berita Terbaru