Repelita.online//BUNGO – Pemecatan terhadap salah satu karyawan PT.Cipta Kridatama(CK) Bungo atas nama Josua Romyanjuni berujung perkara hukum. Melalui kuasa hukumnya dari KANTOR HUKUM HENDRY.C SARAGI & REKAN kemudian melakukan upaya mediasi Bipartit dengan perusahan hingga 3 kali namun menemui jalan buntu.
Kuasa Hukum lantas menempuh permohonan medias Tripartit ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bungo dan mediasi Tripartit akhirnya menemukan kesepahaman bersama.
Kesepakatan mediasi di Ruang Mediator Disnakertrans Muara Bungo antara Kuasa Hukum Hendry.C.Saragi,S.H, Kepala HRD PT. CK, Rahmat, dan Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Bungo, Moch. Effendi,S.H & Alhafiz,S.T. pada rabu, 17 September 2025.
Dalam Surat Persetujuan Bersama yang ditandatangani oleh Kuasa Hukum. Ketua HRD PT CK dan Mediator Hubungan Industrial Bungo, disepakati pihak perusahaan membayarkan hak karyawan yang di PHK sebesar Rp 32.600.000 dan di bayarkan selambat lambatnya 14 hari kerja setelah kesepakatan di tanda tangani.

Kabid Ketenaga Kerjaan Disnakertrans Bungo, Saut Pardamean Hutabarat,S.H membenarkan kesepakatan tersebut,”benar ada mediasi dan telah terjadi kesepakatan bersama, pihak PT CK melalui Ketua HRD, bersedia memenuhi tuntutan hak karyawan yang dipecat melalui Kuasa Hukum Hendry.C.Saragi, S.H“, ujarnya.
Hendry.C.Saragi,S.H pada kesempatan itu berpesan, “kepada masyarakat yang mengalami hal serupa berupa pemecatan atau pemberhentian sepihak oleh perusahaan bisa mengajukan langkah hukum guna menuntut hak haknya sebagai karyawan menurut Undang undang.
Jika dipecat sepihak, karyawan/buruh bisa mencoba mediasi melalui musyawarah bipartit (dialog langsung dengan perusahaan) atau mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat, sesuai UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Jika mediasi tidak berhasil, dapat melanjutkan ke tahap Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menuntut hak-hak seperti pesangon, karena PHK sepihak tanpa alasan yang sah dan prosedur yang benar dilarang oleh hukum”, tutupnya.**(R)








