PECAT KARYAWAN SEPIHAK,KANTOR HUKUM HENDRY.C.SARAGI,S.H DAN REKAN SOMASI PT C.K BUNGO,BERUJUNG DAMAI

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berujung Damai, Kantor Hukum HENDRY.C,S.H,SARAGI dan PT C.K BUNGO di Kantor Disnakertrans Bungo.

Berujung Damai, Kantor Hukum HENDRY.C,S.H,SARAGI dan PT C.K BUNGO di Kantor Disnakertrans Bungo.

Repelita.online//BUNGO – Pemecatan terhadap salah satu karyawan PT.Cipta Kridatama(CK) Bungo atas nama Josua Romyanjuni berujung perkara hukum. Melalui kuasa hukumnya dari KANTOR HUKUM HENDRY.C SARAGI & REKAN kemudian melakukan upaya mediasi Bipartit dengan perusahan hingga 3 kali namun menemui jalan buntu.

 

Kuasa Hukum lantas menempuh permohonan medias Tripartit ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bungo dan mediasi Tripartit akhirnya menemukan kesepahaman bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kesepakatan mediasi di Ruang Mediator Disnakertrans Muara Bungo antara Kuasa Hukum Hendry.C.Saragi,S.H, Kepala HRD PT. CK, Rahmat, dan Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Bungo, Moch. Effendi,S.H & Alhafiz,S.T. pada rabu, 17 September 2025.

Dalam Surat Persetujuan Bersama yang ditandatangani oleh Kuasa Hukum. Ketua HRD PT CK dan Mediator Hubungan Industrial Bungo, disepakati pihak perusahaan membayarkan hak karyawan yang di PHK sebesar Rp 32.600.000 dan di bayarkan selambat lambatnya 14 hari kerja setelah kesepakatan di tanda tangani.

IMG-20250918-WA0011-1 PECAT KARYAWAN SEPIHAK,KANTOR HUKUM HENDRY.C.SARAGI,S.H DAN REKAN SOMASI PT C.K BUNGO,BERUJUNG DAMAI
HENDRY.C.S.H SARAGI Saat Mediasi di Kantor Disnakertrans Bungo

Kabid Ketenaga Kerjaan Disnakertrans Bungo, Saut Pardamean Hutabarat,S.H membenarkan kesepakatan tersebut,”benar ada mediasi dan telah terjadi kesepakatan bersama, pihak PT CK melalui Ketua HRD, bersedia memenuhi tuntutan hak karyawan yang dipecat melalui Kuasa Hukum Hendry.C.Saragi, S.H“, ujarnya.

Hendry.C.Saragi,S.H pada kesempatan itu berpesan, “kepada masyarakat yang mengalami hal serupa berupa pemecatan atau pemberhentian sepihak oleh perusahaan bisa mengajukan langkah hukum guna menuntut hak haknya sebagai karyawan menurut Undang undang.

Jika dipecat sepihak, karyawan/buruh bisa mencoba mediasi melalui musyawarah bipartit (dialog langsung dengan perusahaan) atau mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat, sesuai UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Jika mediasi tidak berhasil, dapat melanjutkan ke tahap Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menuntut hak-hak seperti pesangon, karena PHK sepihak tanpa alasan yang sah dan prosedur yang benar dilarang oleh hukum”, tutupnya.**(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Jaya Mulia Dukung Proyek Jalan Simpang Logpon–Simpang Sawmil Senilai Rp6,55 Miliar
Tim Pemenangan Cakades Nomor Urut 3 Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Pengawas Pemilihan Desa Jaya Mulya
UPDATE APBD KABUPATEN TEBO MEI 2026: REALISASI BELANJA CAPAI Rp68,74 MILIAR, BELANJA MODAL MASIH RENDAH
Bantuan Sapi Presiden Tiba di Tebo, Bupati Dijadwalkan Hadiri Penyerahan di Rimbo Bujang
Rapat dan Konferensi Pers Bahas Anjloknya Harga TBS Sawit Petani
Polres Bungo Gagalkan Pengiriman Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal ke Sumatera Utara
Remaja Putri Diduga Terlibat Perkelahian di Pasar Aur Cino, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum
FORDMAST Gelar Demo di Kejari Tebo, Desak Usut Dan Periksa TAPD dan DPRD Tebo

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:19 WIB

Tokoh Masyarakat Jaya Mulia Dukung Proyek Jalan Simpang Logpon–Simpang Sawmil Senilai Rp6,55 Miliar

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:23 WIB

Tim Pemenangan Cakades Nomor Urut 3 Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Pengawas Pemilihan Desa Jaya Mulya

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:41 WIB

UPDATE APBD KABUPATEN TEBO MEI 2026: REALISASI BELANJA CAPAI Rp68,74 MILIAR, BELANJA MODAL MASIH RENDAH

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:18 WIB

Bantuan Sapi Presiden Tiba di Tebo, Bupati Dijadwalkan Hadiri Penyerahan di Rimbo Bujang

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:23 WIB

Polres Bungo Gagalkan Pengiriman Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal ke Sumatera Utara

Berita Terbaru

MENTERI PRAS SAAT MENGUMUMKAN PERGANTIAN KEPALA BADAN GIZI NASIONAL TERBARU.

Breaking News

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:48 WIB