REPELITA.ONLINE – Dunia pendidikan di Kabupaten Tebo kembali mencuat. Di tengah gencarnya slogan “sekolah gratis”, muncul dugaan praktik pungutan rutin sebesar Rp100 ribu/bulan bagi siswa di SMAN 17 Tebo.
Ironisnya, pungutan ini disebut-sebut berjalan secara sistematis dan terstruktur, seolah menjadi kewajiban bagi siswa. Jika benar, ini bukan lagi sumbangan ini pungutan terselubung.
Sekolah negeri yang seharusnya menjadi simbol pendidikan gratis justru diduga berubah menjadi “mesin pungutan”. WATONO merupakan kepala sekolah pada SMA tersebut, dengan jumlah siswa mencapai 306 orang, potensi uang yang terkumpul bisa menembus puluhan juta rupiah setiap bulan dan ratusan juta pertahun, belum ditambah dengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas:
– Tidak boleh ada pungutan wajib di sekolah negeri
– Sumbangan harus sukarela, tanpa tekanan, tanpa angka pasti
Namun fakta di lapangan, wali murid masih wajib membayar nominal Rp100 ribu/bulan yang “seragam” dan mengindikasikan ini bukan sukarela tapi ini kewajiban yang dibungkus rapi.
Bukan Sekadar Pelanggaran, perkara ini bisa masuk ranah hukum yang serius. Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar aturan pendidikan nasional dan menyalahi fungsi komite sekolah yang mengarah pada dugaan pungutan liar (pungli). Tim masih mencoba mengkomfirmasi pihak-pihak terkait.
Masyarakat kini meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi turun tangan, Inspektorat lakukan audit menyeluruh dan Aparat Penegak Hukum ikut menyelidiki tentang realisasi dan pertanggungjawaban Anggaran Dana BOS dan Dugaan Pungutan pada SMA N 17 Tebo tersebut. **(R)








