Repelita.online// Tebo – Turunnya Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo beberapa hari lalu dalam melakukan verifikasi lapangan ke lokasi bangunan Kios permanen yang berdiri di atas Sempadan anak Sungai atas laporan dari tokoh Pemerhati Lingkungan dan Sosial Tebo, tepatnya di jalan Lesmana Poros Desa Perintis Jaya Kecamatan Rimbo Bujang.
Dimana di dalam keterangan pak Untung selaku pemilik Kios menyampaikan kepada tim Verifikasi Lapangan Dinas LH-Hub Kabupaten Tebo bahwa bangunan Kios yang berada diatas Sempadan Sungai tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
Merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 19 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan telah di revisi dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023 kabupaten Tebo tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, ada ketentuan pidana nya sesuai dengan pelanggarannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala satuan Polisi Pamong Praja Tebo, Pak Defri saat di konfirmasi tentang hal di atas, ” Terkait giat verifikasi lapangan Dinas LH-Hub Tebo ke bangunan yg berdiri di sepadan sungai tersebut Pol-PP Tebo belum tau. Namun apabila memang bangunan tersebut melanggar ketentuan maka PPNS Dinas LH-Hub sendiri bisa melakukan tindakan penegakan hukum sendiri berupa penyidikan dan penuntutan tanpa melibatkan Pol-PP. Sedangkan ketentuan sepadan sungai sendiri setau saya masih diatur di tingkat UU, PP dan Permen PUPR. Dan kalau nanti di lakukan penertiban karena melanggar Perda nomor 5 tahun 2012 tentang perizinan tertentu (termasuk IMB) atau Perda terkait lain-nya maka kami dari Pol-PP siap mendukung “, tutupnya.
Saudara Shahril RA Permata selaku Pemerhati Lingkungan dan Sosial Tebo saat di konfirmasi media ini mengatakan, ” Kami masih menunggu hasil verifikasi lapangan tersebut dari dinas lingkungan hidup dan Perhubungan, jika lau memang ada pelanggarannya sesuai Undang-Undang dan Peraturan Daerah, akan kami pantau dan kawal terus “, tuturnya.
” Kami dan tim tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal penerapan peraturan dan perundangan terkait berdirinya bangunan diatas saluran air sungai. Mendirikan bangunan di atas atau di bantaran sungai dilarang karena melanggar berbagai peraturan:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang pelaksanaan undang undang nomor 28 tahun 2008 tentang bangunan gedung dan perda terkait ketertiban umum.
- Undang undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dan kiranya Dinas terkait dapat memberikan sanksi berupa pidana dan denda administratif kepada yang bersangkutan hingga bangunan tersebut dapat di bongkar “, tutupnya. **(R)








