DIDUGA MELANGGAR PERATURAN DAERAH TEBO,BANGUNAN DI SEPADAN SUNGAI DESA PERINTIS JAYA BISA DI BONGKAR DAN SANKSI PIDANA

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEPRIANTO KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TEBO.

DEPRIANTO KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TEBO.

Repelita.online// Tebo – Turunnya Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo beberapa hari lalu dalam melakukan verifikasi lapangan ke lokasi bangunan Kios permanen yang berdiri di atas Sempadan anak Sungai atas laporan dari tokoh Pemerhati Lingkungan dan Sosial Tebo, tepatnya di jalan Lesmana Poros Desa Perintis Jaya Kecamatan Rimbo Bujang.

Dimana di dalam keterangan pak Untung selaku pemilik Kios menyampaikan kepada tim Verifikasi Lapangan Dinas LH-Hub Kabupaten Tebo bahwa bangunan Kios yang berada diatas Sempadan Sungai tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 19 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan telah di revisi dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023 kabupaten Tebo tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, ada ketentuan pidana nya sesuai dengan pelanggarannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IMG_20260110_080018-scaled DIDUGA MELANGGAR PERATURAN DAERAH TEBO,BANGUNAN DI SEPADAN SUNGAI DESA PERINTIS JAYA BISA DI BONGKAR DAN SANKSI PIDANA
Tim Verifikasi Lapangan Dinas LH-Hub Tebo bersama Pemilik Bangunan di Sepadan Sungai

Kepala satuan Polisi Pamong Praja Tebo, Pak Defri saat di konfirmasi tentang hal di atas, ” Terkait giat verifikasi lapangan Dinas LH-Hub Tebo ke bangunan yg berdiri di sepadan sungai tersebut Pol-PP Tebo belum tau. Namun apabila memang bangunan tersebut melanggar ketentuan maka PPNS Dinas LH-Hub sendiri bisa melakukan tindakan penegakan hukum sendiri berupa penyidikan dan penuntutan tanpa melibatkan Pol-PP. Sedangkan ketentuan sepadan sungai sendiri setau saya masih diatur di tingkat UU, PP dan Permen PUPR. Dan kalau nanti di lakukan penertiban karena melanggar Perda nomor 5 tahun 2012 tentang perizinan tertentu (termasuk IMB) atau Perda terkait lain-nya maka kami dari Pol-PP siap mendukung “, tutupnya.

Saudara Shahril RA Permata selaku Pemerhati Lingkungan dan Sosial Tebo saat di konfirmasi media ini mengatakan, ” Kami masih menunggu hasil verifikasi lapangan tersebut dari dinas lingkungan hidup dan Perhubungan, jika lau memang ada pelanggarannya sesuai Undang-Undang dan Peraturan Daerah, akan kami pantau dan kawal terus “, tuturnya.

” Kami dan tim tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal penerapan peraturan dan perundangan terkait berdirinya bangunan diatas saluran air sungai. Mendirikan bangunan di atas atau di bantaran sungai dilarang karena melanggar berbagai peraturan:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
  3. Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang pelaksanaan undang undang nomor 28 tahun 2008 tentang bangunan gedung dan perda terkait ketertiban umum.
  4. Undang undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dan kiranya Dinas terkait dapat memberikan sanksi berupa pidana dan denda administratif kepada yang bersangkutan hingga bangunan tersebut dapat di bongkar “, tutupnya. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan
Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.
Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka
RSUD STS Tebo Banyak Terima Tawaran Perbankan Terkait Simpanan BLUD
Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jadi Jembatan Permasyarakatan Jambi Bangun Hubungan Baik dengan Masyarakat
Beton Pondasi e-Parkir di Pasar Sarinah Tebo Dirusak Massa, Penolakan Masyarakat Muncul

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:12 WIB

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:45 WIB

Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.

Senin, 20 Juli 2026 - 11:38 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Senin, 20 Juli 2026 - 11:30 WIB

SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka

Berita Terbaru