Hendri.C.Saragi S.H Pada Sidang Kasus Pembunuhan Imam Komaini Sidik (Alm) Di Pengadilan Tebo, Jangan Ada Penyelundupan Hukum

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HENDRI.C.SARAGI S.H dan IBU KORBAN Saat Konferensi Pers di PN Tebo

HENDRI.C.SARAGI S.H dan IBU KORBAN Saat Konferensi Pers di PN Tebo

Repelita.online // Tebo – Sidang Kasus Pembunuhan atas korban Imam Komaini Sidik (Alm) dengan Nomor Perkara: 178/Pid.B/2025/PN Mrt atas Terdakwa Hendra Sofyan Harianja Bin Jontoni Harianja terus bergulir di Pengadilan Negeri Tebo pada Senin, 19 Januari 2026.

Hendri Saragi S.H, selaku saksi sekaligus Penasehat Hukum keluarga Korban memberikan keterangan setelah hasil persidangan, bahwa fakta hukum pada persidangan belum terjadi fakta yang sebenarnya, luka bocor pada usus korban, jantung serambi kanan korban, rusuk kiri kanan dan tulang iga kiri kanan yang sudah di fakta persidangan dan 2 videonya sudah beredar di masyarakat, belum terjawab dan bagaimana cara itu di lakukan dan siapa pelakunya, ucapnya menegaskan.

IMG_20250913_173525-scaled Hendri.C.Saragi S.H Pada Sidang Kasus Pembunuhan Imam Komaini Sidik (Alm) Di Pengadilan Tebo, Jangan Ada Penyelundupan Hukum
Lawyer HENDRY.C.SARAGI S.H dan Rekan pada saat Ekshumasi tahun lalu

Pada poin-poin itu yang harus kita tekankan, jangan sampai nanti ada pihak-pihak yang mencoba meng-intervensi Pengadilan, Pengadilan ini luhur, dan dia pasti nanti menjaga fakta hukum, jangan nanti ada dugaan yang mau Penyelundupan Hukum, tegasnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk kelanjutan kasus ini, Hendri Saragi S.H selaku Kuasa hukum keluarga korban akan terus mengawal dengan support rekan-rekan media, baik hasil putusannya nanti haruslah didasarkan dengan pertimbangan hukum yang ada, artinya fakta persidangan yaa, karena berkas perkara sudah banyak yang tidak sesuai fakta, bebernya.

Sebagai tambahan informasi, Hendri Saragi S.H mengatakan, sesuai informasi di dalam tadi, katanya mau menghadapkan atau membawa saksi penyidik dari kuasa hukum terdakwa, dah emosi tadi kuasa hukum terdakwa, karena beliau bertanya tidak sesuai dengan keinginannya di jawab, begitu lah fakta yang saya ucapkan, mohon maaf jika saya jujur, tutup nya.

IMG20250913110657_02-scaled Hendri.C.Saragi S.H Pada Sidang Kasus Pembunuhan Imam Komaini Sidik (Alm) Di Pengadilan Tebo, Jangan Ada Penyelundupan Hukum
Proses ekshumasi di TPU PTP jalan Randu II Desa Karang Dadi Rimbo Ilir

Untuk hasil Ekshumasi terhadap korban An.Imam Komaini Sidik (Alm) memang benar terdapat banyak luka-luka pada tubuhnya berdasarkan surat dari Rumah Sakit Umum ROYAL PRIMA nomor:194/EXT/RSURP/IX/2025, pada tanggal 13 September 2025 tahun lalu.

Keterangan saksi Ahli juga mengatakan korban Imam Komaini Sidik (Alm) setidaknya paling sedikit pada tubuh korban diserang dengan 3 (tiga) senjata benda tumpul sehingga almarhum korban meninggal dunia karena dipukuli terbukti tidak bisa dilakukan oleh 1 pelaku tunggal, sementara disisi lain Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, dan Tersangka Tunggal tidak bisa membuktikan bahwa pelakunya adalah Tunggal, hal ini disempurnakan oleh 2 (dua) vidio yang sangat berbeda mengenai kondisi tubuh korban. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang
Tokoh Masyarakat Jaya Mulia Dukung Proyek Jalan Simpang Logpon–Simpang Sawmil Senilai Rp6,55 Miliar
Tim Pemenangan Cakades Nomor Urut 3 Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Pengawas Pemilihan Desa Jaya Mulya
UPDATE APBD KABUPATEN TEBO MEI 2026: REALISASI BELANJA CAPAI Rp68,74 MILIAR, BELANJA MODAL MASIH RENDAH
Bantuan Sapi Presiden Tiba di Tebo, Bupati Dijadwalkan Hadiri Penyerahan di Rimbo Bujang
INVESTIGASI AWAL BLACKOUT LISTRIK SUMATERA,POLISI PASTIKAN TIDAK ADA SABOTASE
Polres Bungo Gagalkan Pengiriman Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal ke Sumatera Utara
Remaja Putri Diduga Terlibat Perkelahian di Pasar Aur Cino, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:48 WIB

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:19 WIB

Tokoh Masyarakat Jaya Mulia Dukung Proyek Jalan Simpang Logpon–Simpang Sawmil Senilai Rp6,55 Miliar

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:23 WIB

Tim Pemenangan Cakades Nomor Urut 3 Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Pengawas Pemilihan Desa Jaya Mulya

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:41 WIB

UPDATE APBD KABUPATEN TEBO MEI 2026: REALISASI BELANJA CAPAI Rp68,74 MILIAR, BELANJA MODAL MASIH RENDAH

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:18 WIB

Bantuan Sapi Presiden Tiba di Tebo, Bupati Dijadwalkan Hadiri Penyerahan di Rimbo Bujang

Berita Terbaru

MENTERI PRAS SAAT MENGUMUMKAN PERGANTIAN KEPALA BADAN GIZI NASIONAL TERBARU.

Breaking News

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:48 WIB