Hendri.C.Saragi S.H Pada Sidang Kasus Pembunuhan Imam Komaini Sidik (Alm) Di Pengadilan Tebo, Jangan Ada Penyelundupan Hukum

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HENDRI.C.SARAGI S.H dan IBU KORBAN Saat Konferensi Pers di PN Tebo

HENDRI.C.SARAGI S.H dan IBU KORBAN Saat Konferensi Pers di PN Tebo

Repelita.online // Tebo – Sidang Kasus Pembunuhan atas korban Imam Komaini Sidik (Alm) dengan Nomor Perkara: 178/Pid.B/2025/PN Mrt atas Terdakwa Hendra Sofyan Harianja Bin Jontoni Harianja terus bergulir di Pengadilan Negeri Tebo pada Senin, 19 Januari 2026.

Hendri Saragi S.H, selaku saksi sekaligus Penasehat Hukum keluarga Korban memberikan keterangan setelah hasil persidangan, bahwa fakta hukum pada persidangan belum terjadi fakta yang sebenarnya, luka bocor pada usus korban, jantung serambi kanan korban, rusuk kiri kanan dan tulang iga kiri kanan yang sudah di fakta persidangan dan 2 videonya sudah beredar di masyarakat, belum terjawab dan bagaimana cara itu di lakukan dan siapa pelakunya, ucapnya menegaskan.

IMG_20250913_173525-scaled Hendri.C.Saragi S.H Pada Sidang Kasus Pembunuhan Imam Komaini Sidik (Alm) Di Pengadilan Tebo, Jangan Ada Penyelundupan Hukum
Lawyer HENDRY.C.SARAGI S.H dan Rekan pada saat Ekshumasi tahun lalu

Pada poin-poin itu yang harus kita tekankan, jangan sampai nanti ada pihak-pihak yang mencoba meng-intervensi Pengadilan, Pengadilan ini luhur, dan dia pasti nanti menjaga fakta hukum, jangan nanti ada dugaan yang mau Penyelundupan Hukum, tegasnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk kelanjutan kasus ini, Hendri Saragi S.H selaku Kuasa hukum keluarga korban akan terus mengawal dengan support rekan-rekan media, baik hasil putusannya nanti haruslah didasarkan dengan pertimbangan hukum yang ada, artinya fakta persidangan yaa, karena berkas perkara sudah banyak yang tidak sesuai fakta, bebernya.

Sebagai tambahan informasi, Hendri Saragi S.H mengatakan, sesuai informasi di dalam tadi, katanya mau menghadapkan atau membawa saksi penyidik dari kuasa hukum terdakwa, dah emosi tadi kuasa hukum terdakwa, karena beliau bertanya tidak sesuai dengan keinginannya di jawab, begitu lah fakta yang saya ucapkan, mohon maaf jika saya jujur, tutup nya.

IMG20250913110657_02-scaled Hendri.C.Saragi S.H Pada Sidang Kasus Pembunuhan Imam Komaini Sidik (Alm) Di Pengadilan Tebo, Jangan Ada Penyelundupan Hukum
Proses ekshumasi di TPU PTP jalan Randu II Desa Karang Dadi Rimbo Ilir

Untuk hasil Ekshumasi terhadap korban An.Imam Komaini Sidik (Alm) memang benar terdapat banyak luka-luka pada tubuhnya berdasarkan surat dari Rumah Sakit Umum ROYAL PRIMA nomor:194/EXT/RSURP/IX/2025, pada tanggal 13 September 2025 tahun lalu.

Keterangan saksi Ahli juga mengatakan korban Imam Komaini Sidik (Alm) setidaknya paling sedikit pada tubuh korban diserang dengan 3 (tiga) senjata benda tumpul sehingga almarhum korban meninggal dunia karena dipukuli terbukti tidak bisa dilakukan oleh 1 pelaku tunggal, sementara disisi lain Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, dan Tersangka Tunggal tidak bisa membuktikan bahwa pelakunya adalah Tunggal, hal ini disempurnakan oleh 2 (dua) vidio yang sangat berbeda mengenai kondisi tubuh korban. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

TIGA PUTRA TERBAIK SIAP BERTARUNG DI PILKADES PASIR MAYANG 2026, PESAN KUAT: JAGA MARWAH DAN PERSAUDARAAN
Aktivis Tuding Dinas LH Tebo Ragu Tindaklanjuti Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Bagong
Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi di SPBU 24-372-25 Jujuhan Kabupaten Bungo
KEJAKSAAN NEGERI TEBO PANGGIL PULUHAN SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI APBDes SUNGAI PANDAN
DUGAAN PUNGUTAN IURAN ASN DI BAZNAS TEBO DISOROT, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN
Polsek Rimbo Bujang Akan Mediasi,Perkara Dugaan Penganiayaan Anak dibawah Umur di Taman Rivera Park
Polisi Kejar Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Keluang Musi Banyuasin
AKSI BESAR DI TEBO: DUGAAN KORUPSI BAZNAS MELEDAK, APARAT DITANTANG BONGKAR TUNTAS

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 13:39 WIB

TIGA PUTRA TERBAIK SIAP BERTARUNG DI PILKADES PASIR MAYANG 2026, PESAN KUAT: JAGA MARWAH DAN PERSAUDARAAN

Selasa, 7 April 2026 - 23:27 WIB

Aktivis Tuding Dinas LH Tebo Ragu Tindaklanjuti Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Bagong

Selasa, 7 April 2026 - 20:23 WIB

Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi di SPBU 24-372-25 Jujuhan Kabupaten Bungo

Selasa, 7 April 2026 - 18:52 WIB

KEJAKSAAN NEGERI TEBO PANGGIL PULUHAN SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI APBDes SUNGAI PANDAN

Minggu, 5 April 2026 - 08:57 WIB

DUGAAN PUNGUTAN IURAN ASN DI BAZNAS TEBO DISOROT, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN

Berita Terbaru