Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Pribadi, Tim PPNS DLH-Hub Tebo Lakukan Penyelidikan

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim GAKKUM PPNS Dinas LH-Hub Tebo Saat Turun Lapangan Verifikasi Dugaan Pengalihan Sungai Oleh Warga Di Jalan Poros Desa Sido Rukun,Kec.Rimbo Ulu,Tebo

Tim GAKKUM PPNS Dinas LH-Hub Tebo Saat Turun Lapangan Verifikasi Dugaan Pengalihan Sungai Oleh Warga Di Jalan Poros Desa Sido Rukun,Kec.Rimbo Ulu,Tebo

Repelita.online//Tebo – Dugaan pengalihan aliran sungai di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo langsung turun ke lokasi pada Kamis, 12 Februari 2026 guna memastikan kebenaran laporan yang beredar di masyarakat.

 

Pemeriksaan lapangan ini dilakukan setelah adanya laporan dari kalangan pemerhati lingkungan dan sosial yang menduga terjadi pemindahan aliran sungai di lahan milik Setiardi alias Bagong. Dugaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Rombongan tim Gakkum dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan dan Penaatan DLH-Hub Tebo, Arif Budiman. Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur pemerintah kecamatan Rimbo Ulu, Kepala Desa Sido Rukun, perwakilan pemerhati lingkungan Supriyadi, serta kuasa hukum pemilik lahan.

 

Arif Budiman menjelaskan bahwa kedatangan timnya bertujuan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi di lapangan, termasuk melihat alur sungai serta aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengalihan tersebut.

 

“Kami hadir untuk memastikan fakta di lapangan. Semua temuan akan kami kaji dan laporkan kepada pimpinan sebagai dasar untuk langkah selanjutnya,” ujar Arif.

 

Sementara itu, Supriyadi menegaskan bahwa pengalihan aliran sungai bukanlah persoalan sederhana karena menyangkut kepentingan lingkungan dan masyarakat sekitar. Ia mengingatkan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk dokumen AMDAL atau UKL-UPL serta persetujuan lingkungan.

 

Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahkan, dalam Pasal 109 disebutkan adanya ancaman pidana bagi pihak yang menjalankan kegiatan tanpa memiliki persetujuan lingkungan.

 

“Apabila benar terjadi pengalihan sungai tanpa dokumen yang sah, maka hal itu dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

 

Hingga berita ini ditulis, tim Gakkum masih melakukan pendalaman dan pengumpulan data di lokasi. Pemerintah daerah memastikan akan menindaklanjuti hasil verifikasi secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Dian.YR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

TIGA PUTRA TERBAIK SIAP BERTARUNG DI PILKADES PASIR MAYANG 2026, PESAN KUAT: JAGA MARWAH DAN PERSAUDARAAN
Aktivis Tuding Dinas LH Tebo Ragu Tindaklanjuti Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Bagong
Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi di SPBU 24-372-25 Jujuhan Kabupaten Bungo
KEJAKSAAN NEGERI TEBO PANGGIL PULUHAN SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI APBDes SUNGAI PANDAN
DUGAAN PUNGUTAN IURAN ASN DI BAZNAS TEBO DISOROT, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN
Polsek Rimbo Bujang Akan Mediasi,Perkara Dugaan Penganiayaan Anak dibawah Umur di Taman Rivera Park
Polisi Kejar Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Keluang Musi Banyuasin
AKSI BESAR DI TEBO: DUGAAN KORUPSI BAZNAS MELEDAK, APARAT DITANTANG BONGKAR TUNTAS

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 13:39 WIB

TIGA PUTRA TERBAIK SIAP BERTARUNG DI PILKADES PASIR MAYANG 2026, PESAN KUAT: JAGA MARWAH DAN PERSAUDARAAN

Selasa, 7 April 2026 - 23:27 WIB

Aktivis Tuding Dinas LH Tebo Ragu Tindaklanjuti Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Bagong

Selasa, 7 April 2026 - 20:23 WIB

Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi di SPBU 24-372-25 Jujuhan Kabupaten Bungo

Selasa, 7 April 2026 - 18:52 WIB

KEJAKSAAN NEGERI TEBO PANGGIL PULUHAN SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI APBDes SUNGAI PANDAN

Minggu, 5 April 2026 - 08:57 WIB

DUGAAN PUNGUTAN IURAN ASN DI BAZNAS TEBO DISOROT, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN

Berita Terbaru