Polres Merangin Ungkap Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin, 4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Sabtu, 14 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES MERANGIN SAAT PRESS RILIS KASUS TERSANGKA DANA BOS. 
dok.Polres Merangin

POLRES MERANGIN SAAT PRESS RILIS KASUS TERSANGKA DANA BOS. dok.Polres Merangin

Repelita.online, Merangin Jambi – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 6 Merangin. Kasus ini terjadi pada kurun waktu juni 2022 hingga Desember 2023, dengan kerugian negara mencapai Rp 706.872.401.00 (Tujuh Ratus Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Satu Rupiah).

Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada 03 Maret 2026, dan rencananya penyerahan tersangka beserta barang bukti Tahap II akan dilaksanakan pada hari ini Kamis (12/03/2026) .

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, Sat Reskrim Polres Merangin menetapkan 4 orang tersangka masing-masing berinisial N (45) seorang ASN ( Eks Kepala Sekolah), WA (40) seorang ASN (Bendahara Tahun 2022), SP (53) seorang ASN (Bendahara Tahun 2023) dan NP (37) seorang Honorer (Operator Dana BOS tahun 2022 s/d 2023) pada sekolah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh unit Krimsus Sat Reskrim, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi.S.I.K.,M.H.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto,S.H.,M.H, menjelaskan bahwa modus Tersangka N, yakni bersama-sama Bendahara BOS dan operator melakukan pengelolaan terhadap dana BOS pada kurun waktu juni 2022 hingga Desember 2023 tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku yaitu dengan cara mengambil dan menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagai dasar penggunaan dana. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

TIGA PUTRA TERBAIK SIAP BERTARUNG DI PILKADES PASIR MAYANG 2026, PESAN KUAT: JAGA MARWAH DAN PERSAUDARAAN
Aktivis Tuding Dinas LH Tebo Ragu Tindaklanjuti Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Bagong
Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi di SPBU 24-372-25 Jujuhan Kabupaten Bungo
KEJAKSAAN NEGERI TEBO PANGGIL PULUHAN SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI APBDes SUNGAI PANDAN
DUGAAN PUNGUTAN IURAN ASN DI BAZNAS TEBO DISOROT, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN
Polsek Rimbo Bujang Akan Mediasi,Perkara Dugaan Penganiayaan Anak dibawah Umur di Taman Rivera Park
Polisi Kejar Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Keluang Musi Banyuasin
AKSI BESAR DI TEBO: DUGAAN KORUPSI BAZNAS MELEDAK, APARAT DITANTANG BONGKAR TUNTAS

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 13:39 WIB

TIGA PUTRA TERBAIK SIAP BERTARUNG DI PILKADES PASIR MAYANG 2026, PESAN KUAT: JAGA MARWAH DAN PERSAUDARAAN

Selasa, 7 April 2026 - 23:27 WIB

Aktivis Tuding Dinas LH Tebo Ragu Tindaklanjuti Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Bagong

Selasa, 7 April 2026 - 20:23 WIB

Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi di SPBU 24-372-25 Jujuhan Kabupaten Bungo

Selasa, 7 April 2026 - 18:52 WIB

KEJAKSAAN NEGERI TEBO PANGGIL PULUHAN SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI APBDes SUNGAI PANDAN

Minggu, 5 April 2026 - 08:57 WIB

DUGAAN PUNGUTAN IURAN ASN DI BAZNAS TEBO DISOROT, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN

Berita Terbaru