REPELITA.ONLINE, TEBO — Dugaan tindak kekerasan terhadap anak kembali mencoreng rasa aman di ruang publik. Seorang warga Kabupaten Tebo, Lil Muttakin, resmi melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke Polsek Rimbo Bujang.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP) oleh petugas Banit Reskrim Polsek Rimbo Bujang, Briptu Dicky Manihuruk.
Orang tua korban saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 di kawasan Taman Rivera Park, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang. Berdasarkan keterangannya, kejadian bermula saat anaknya bermain bersama teman-temannya di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun situasi berubah saat anak-anak tersebut hendak menggunakan kamar mandi di area taman. Dari kronologi yang disampaikan, terjadi cekcok yang berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik oleh seorang pria pekerja taman Rivera Park terhadap anak-anak tersebut.
Korban disebut mengalami perlakuan kasar, mulai dari pemukulan hingga tindakan yang menyebabkan luka memar. Tidak hanya satu anak, beberapa anak lain yang berada di lokasi juga diduga ikut menjadi korban dalam insiden tersebut.
Adapun korban diantaranya, bernama Dika umur 13 tahun, Ardan umur 14 tahun dan Refil umur 15 tahun. Merasa tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian Polsek Rimbo Bujang kini diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa saksi-saksi serta mengidentifikasi terduga pelaku guna memastikan keadilan bagi korban.
Kasus ini kembali menjadi pengingat serius bahwa ruang publik seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak, bukan justru lokasi terjadinya kekerasan. Masyarakat pun mendesak aparat bertindak cepat dan tegas agar kejadian serupa tidak terulang. **(R)








